Jumat, 02 Desember 2011

HUKUM TATTO DI TUBUH


Oleh: Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta

Pertanyaan:
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Apa hukum mentatto bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah haji?"

Jawaban:
Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda.

"Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di tatto"

Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.

Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.

HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATTO

Peretanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Ibu saya berkata, bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia pernah menggambar lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi bukan tato yang sebenarnya. Namun ia melakukannya karena kebodohan dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut haram atau halal. Saat ini kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato itu terlaknat. Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan".

Jawaban.
Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tatto sempurna maupun yang tidak sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika tidak membahayakan dan bertaubat serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya dahulu.

[Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal.103]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]

HUKUM TATTO

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum tatto ? Bila perempuan ditatto waktu kecil, apakah dia menanggung beban dosa ? Saya mengharapkan penjelasan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan

Jawaban:
Tatto termasuk hal terlarang, bahkan tergolong dosa besar. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah melaknat pemberi dan peminta tatto. Bila ketika kecil anak perempuan di tatto dan ia tidak mampu menolak, maka ia tidak menanggung dosa, sebaliknya beban dosa dipikul oleh pelakunya. Sebab Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya, sedangkan anak tersebut tidak mampu berbuat. Sehingga perbuatan itu dipikul oleh pelakunya. Tetapi jika memungkinkan untuk dihilangkan tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya, maka sebaiknya dihilangkan. Semoga Allah memberi taufik.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Manarul Islam 3/829]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilm]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar