Jumat, 29 Oktober 2010

TENTANG KUBURAN MUSLIM

Oleh : Antara Sancang Cijulang

Dari Anas bin Malik radliyallohu 'anhu, ia berkata, " Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi tanda pada kuburan 'Usman bin Mad'un dengan batu, dan beliau bersabda : Aku memberi tanda dengan batu pada kuburan saudaraku, dan untuk siapa saja yang mati dari keluargaku ". [Riwayat Ibnu Majah, Minhajul Muslim : 236]

  • Dari Jabir radliyallahu ‘anhu, ia berkata, “ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang menembok kuburan (tajshish), duduk diatasnya, dan mendirikan bangunan diatasnya ”. [Riwayat Muslim, An-Nawawi VII: 40]


  • Dan yang dimaksud ‘Tajshish’, ialah menembok, mengecat, melumuri, mengoles, atau melapisi kuburan, padahal semua itu merupakan keindahan dunia, sedangkan mayit sudah tidak membutuhkannya lagi padanya. Dan kuburan itu hanya tempat sementara tidak untuk selama-lamanya. [Fiqh Sunnah I : 468] Lihat Selengkapnya

  • Dari Abu Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, “ Ali bin Abi Thalib pernah berkata kepada saya, ‘ Ingatlah, aku akan mengutusmu sebagaimana aku pernah diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam, yaitu supaya tidak membiarkan patung kecuali harus dihancurkannya dan tidak meninggikan kuburan kecuali harus diratakannya .’ ” [Riwayat Muslim, As-Sunan wal-Mubtada’at : 112]

    Imam Syafi’i berkata, “Dimakruhkan menembok kuburan, menulis nama yang mati (di batu nisan atau yang lainnya) di atas kuburan, atau tulisan-tulisan yang lain, dan membuat bangunan di atas kuburan.” Beliau juga mengatakan, “Dan saya melihat para penguasa ada yang menghancurkan bangunan-bangunan di atas kuburan dan saya tidak melihat ada ahli fiqih yang menyalahkan hal itu. Hal itu karena membiarkan bangunan-bangunan itu di atas kuburan akan mempersempit ruang pemakaman/penguburan bagi orang-orang lain.” [Al-Majmu’, V/266]

    Sementara itu, Imam Nawawi mengatakan, “Dimakruhkan menembok kuburan, mendirikan bangunan, dan menuliskan sesuatu di atasnya. Apabila bangunan itu didirikan di atas tanah kubur yang diwakafkan fi sabilillah, maka hal itu harus dirobohkan. [as-Siraj al-Wahhaj, I/114]

    Imam al-Baghawi mengatakan, “Makruh hukumnya memasang tenda (naungan) di atas kuburan. Karena Sayidina Umar radhiyallahu ‘anhu pernah melihat sebuah tenda di atas sebuah kuburan, kemudian beliau memerintahkan agar tenda itu dihilangkan. Kata beliau, “Biarlah amal mayat itu yang akan menaunginya”. [al-Majmu’, V/266]

    Allahu Ta’ala A’lam