Minggu, 28 Februari 2010

TAUBAT (Bag. 2)


Dari Abu Sa'id bin Malik bin Sinan Al Khudry ra., Rasulullah SAW bersabda: "Pada zaman dahulu ada seseorang yang telah membunuh 99 orang, kemudian ia mencari-cari orang yang paling 'alim dinegeri itu maka ia ditunjukkan pada seorang pendeta, ia pun lantas datang kepada sang pendeta dan menceritakan bahwasannya ia telah membunuh 99 orang maka apakah masih bisa diterima taubatnya, kemudian sang pendeta itu mengatakan bahwa taubatnya tidak akan bisa diterima. Lantas orang itu membunuh sang pendeta tadi maka genaplah sudah orang yang dibunuhnya sebanyak 100 orang. Ia mencari-cari lagi orang yang paling 'alim dinegeri itu maka ia ditunjukkan pada seseorang yang sangat 'alim, kemudian ia menceritakan bahwa ia telah membunuh seratus orang maka apakah masih diterima taubatnya, orang yang sangat 'alim itu menjawab: "Ya, masih bisa; siapakah yang akan menghalanginya untuk bertaubat ?. Pergilah ke daerah sana karena penduduk daerah sana itu sama menyembah kepada Allah Ta'ala maka sembahlah Allah bersama-sama dengan mereka dan janganlah engkau kembali lagi ke kampung halamanmu karena perkampunganmu adalah daerah hitam". Maka pergilah orang itu, setelah menempuh jarak kira-kira setengah perjalanan maka matilah ia. Kemudian bertengkarlah malaikat rahmat dan malaikat siksa. Malaikat rahmat berkata: "Ia telah berangkat untuk benar-benar bertaubat dan menyerahkan dirinya dengan sepenuh hati kepada Allah Ta'ala". Malaikat siksa berkata: "Sesungguhnya ia belum berbuat kebaikan sedikitpun". Lantas datanglah seorang malaikat dalam bentuk manusia, maka kedua malaikat itu menjadikannya sebagai hakim, maka berkatalah malaikat yang dalam bentuk manusia itu: "Ukurlah olehmu dua daerah itu maka kepada daerah yang lebih dekat itulah ketentuan nasibnya". Mereka mengukurnya kemudian mereka mendapatkan daerah yang dituju itulah yang lebih dekat, maka orang itu dicabut nyawanya oleh malaikat rahmat". (HR. Bukhari dan Muslim).

Pada riwayat lain didalam kitab Ash Shahih dikatakan: "Ia lebih dekat sejengkal untuk menuju daerah yang baik itu maka ia dimasukan dalam kelompok mereka".
Pada riwayat lain juga didalam kitab Ash Shahih dikatakan: "Kemudian Allah Ta'ala memerintahkan kepada daerah hitam itu supaya menjauh dan memerintahkan kepada daerah yang baik itu supaya mendekat dan menyuruh supaya para malaikat itu mengukurnya kemudian mereka mendapatkan daerah yang baik itu sejengkal lebih dekat maka diampunilah dia".
Pada riwayat yang lain disebutkan: "Allah menyenderungkan hatinya untuk menuju ke daerah yang baik itu".


TAUBAT (Bag. 1)


Dari Abu Hamzah Anas bin Malik Al Anshary, Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh Allah itu lebih gembira untuk menerima taubat hamba-Nya, melebihi dari kegembiraan seseorang diantara kamu sekalian yang menemukan kembali untanya yang telah hilang ditengah-tengah padang Sahara" (HR. Bukhari dan Muslim).

Didalam riwayat Muslim dikatakan: "Sungguh Allah lebih gembira untuk menerima taubat hamba-Nya dikala hamba itu bertaubat kepada-Nya, melebihi dari kegembiraan seseorang diantara kamu sekalian yang berkendaraan ditengah-tengah padang pasir kemudian hewan yang dikendarainnya itu lari meninggalkannya padahal diatas hewan itu terdapat makanan dan minuman orang itu, kemudian ia berputus asa untuk menemukannya kembali; ia lantas berteduh dibawah pohon dengan membaringkan badannya sedangkan ia telah benar-benar putus asa untuk menemukan kembali hewan yang dikendarainnya itu, kemudian ketika ia bangkit tiba-tiba ia menemukan kembali hewan yang dikendarainnya itu lengkap dengan bekal yang dibawanya kemudian ia segera memegang tali kekangnya seraya berkata karena saking gembiranya: " Wahai Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah tuhanmu". Ia keliru mengucapkan kalimat itu karena saking gembiranya".

CATATAN :
Para ulama mengatakan bahwa taubat dari perbuatan dosa adalah wajib. Apabila perbuatan dosa itu tidak menyangkut dengan sesama manusia, maksudnya hanya dosa antara seseorang dengan Allah ta'ala, maka harus memenuhi tiga syarat yaitu :
1. Menghentikan perbuatan dosa itu.
2. Menyesal atas perbuatannya itu.
3. Berketetapan hati untuk tidak mengulangi lagi perbuatan dosa itu selama-lamanya.
Apabila tidak memenuhi tiga persyaratan itu maka tidak akan diterima taubatnya. Apabila perbuatan dosa itu menyangkut dengan sesama manusia maka harus memenuhi empat syarat, yaitu tiga syarat seperti yang tersebut diatas ditambah dengan satu syarat yaitu harus menyelesaikan urusannya itu kepada yang bersangkutan. Jika itu ada kaitannya dengan harta atau yang serupa maka ia harus mengembalikannya. Jika ada kaitannya dengan sumpah, tuduhan atau yang serupa maka ia harus minta maaf. Jika ada kaitannya dengan umpat-mengumpat maka ia harus minta dihalalkannya. Seseorang yang berbuat dosa harus segera bertaubat, bila ia bertaubat hanya dengan sebagian dosa saja maka yang diampuni juga hanya sebagian dari dosanya saja dan dosa yang lain masih tetap tidak diampuni.

Dikutip dari buku terjemah RIRADLUS SHALIHIN jilid 1.