Minggu, 28 Februari 2010

TAUBAT (Bag. 1)


Dari Abu Hamzah Anas bin Malik Al Anshary, Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh Allah itu lebih gembira untuk menerima taubat hamba-Nya, melebihi dari kegembiraan seseorang diantara kamu sekalian yang menemukan kembali untanya yang telah hilang ditengah-tengah padang Sahara" (HR. Bukhari dan Muslim).

Didalam riwayat Muslim dikatakan: "Sungguh Allah lebih gembira untuk menerima taubat hamba-Nya dikala hamba itu bertaubat kepada-Nya, melebihi dari kegembiraan seseorang diantara kamu sekalian yang berkendaraan ditengah-tengah padang pasir kemudian hewan yang dikendarainnya itu lari meninggalkannya padahal diatas hewan itu terdapat makanan dan minuman orang itu, kemudian ia berputus asa untuk menemukannya kembali; ia lantas berteduh dibawah pohon dengan membaringkan badannya sedangkan ia telah benar-benar putus asa untuk menemukan kembali hewan yang dikendarainnya itu, kemudian ketika ia bangkit tiba-tiba ia menemukan kembali hewan yang dikendarainnya itu lengkap dengan bekal yang dibawanya kemudian ia segera memegang tali kekangnya seraya berkata karena saking gembiranya: " Wahai Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah tuhanmu". Ia keliru mengucapkan kalimat itu karena saking gembiranya".

CATATAN :
Para ulama mengatakan bahwa taubat dari perbuatan dosa adalah wajib. Apabila perbuatan dosa itu tidak menyangkut dengan sesama manusia, maksudnya hanya dosa antara seseorang dengan Allah ta'ala, maka harus memenuhi tiga syarat yaitu :
1. Menghentikan perbuatan dosa itu.
2. Menyesal atas perbuatannya itu.
3. Berketetapan hati untuk tidak mengulangi lagi perbuatan dosa itu selama-lamanya.
Apabila tidak memenuhi tiga persyaratan itu maka tidak akan diterima taubatnya. Apabila perbuatan dosa itu menyangkut dengan sesama manusia maka harus memenuhi empat syarat, yaitu tiga syarat seperti yang tersebut diatas ditambah dengan satu syarat yaitu harus menyelesaikan urusannya itu kepada yang bersangkutan. Jika itu ada kaitannya dengan harta atau yang serupa maka ia harus mengembalikannya. Jika ada kaitannya dengan sumpah, tuduhan atau yang serupa maka ia harus minta maaf. Jika ada kaitannya dengan umpat-mengumpat maka ia harus minta dihalalkannya. Seseorang yang berbuat dosa harus segera bertaubat, bila ia bertaubat hanya dengan sebagian dosa saja maka yang diampuni juga hanya sebagian dari dosanya saja dan dosa yang lain masih tetap tidak diampuni.

Dikutip dari buku terjemah RIRADLUS SHALIHIN jilid 1.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar