Senin, 23 Mei 2011

ZIARAH KUBUR DAN MENDO'AKAN MAYIT SETELAH DIKUBUR

Dari Buraidah ra. berkata, Rasulullah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Tadinya aku melarang kamu sekalian untuk ziyarah kubur, tapi kini berziyarahlah kamu sekalian". (HR. Muslim) ---->Dalam riwayat lain dikatakan: "Maka barangsiapa yang ingin ziyarah kubur maka berziyarahlah ia karena sesungguhnya ziyarah kubur itu dapat mengingatkan pada akhirat".

Dari Buraidah ra. berkata: "Nabi Sallallahu 'Alaihi wa Sallam sering mengajarkan kepada para shahabat bila mereka pergi ke kubur, yaitu hendaklah ia mengucapkan: "ASSALAAMU'ALAIKUM AHLAD DIYAARI MINAL MUKMIMINIINA WAL MUSLIMIINA WA-INNAA IN...SYAA-ALLAAHU BIKUM LAAHIQUN. AS-ALULLAAHA LANAA WALAKUMUL 'AAFIYAH (Kesejahteraan semoga terlimpahkan atas kamu sekalian wahai penghuni perkampungan yang terdiri dari orang-orang mukmin dan muslim, dan kami insya Allah akan menyusul kamu sekalian. Saya memohon semoga Allah melimpahkan keselamatan kepada kami dan kepada kamu sekalian" (Riwayat Muslim).

Dari Ibnu 'Abbas ra. berkata: "Rasulullah melewati kubur di Madinah, kemudian beliau menghadapkan wajahnya kepada akhli kubur dan mengucapkan: "ASSALAAMU'ALAIKUM YAA AHLAL QUBUURI YAGHFIRULLAAHU LANAA WALAKUM. ANTUM SALAFUNAA WANAHNU BIL ATSAR (Kesejahteraan semoga terlimpahkan atas kamu sekalian wahai penghuni kubur, semoga Allah memberi ampunan kepada kami dan kepada kamu sekalian. Kamu sekalian telah mendahului kami dan kami akan mengikutinya)". (Riwayat At-Turmudzy).

Dari Abu 'Amr, ada yang memanggilnya dengan Abu 'Abdullah, ada pula yang memanggilnya dengan Abu Laila 'Utsman bin 'Affan ra. berkata: "Apabila Nabi Sallallahu 'Alaihi wa Sallam telah selesai menguburkan mayit maka beliau berdiri dan bersabda: "Mintalah ampun untuk saudaramu dan mohonlah kepada Allah agar ia diberi ketetapan hati karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya". (HR. Abu Daud)

Dari 'Amr bin Al 'Ash ra berkata: "Apabila kamu sekalian mengubur saya maka berdirilah disekeliling kuburku selama kira-kira tukang jagal menyembelih ternak dan membagi-bagikan dagingnya sehingga saya merasa agak tenang dan agar saya dapat ...menjawab apa yang ditanyakan oleh utusan Tuhanku". (Riwayat Muslim) ---------> Imam Syafi'y rahimahullah berkata: "Dan disunatkan pula untuk membacakan ayat-ayat Al-Qur'an dikubur itu, dan alangkah baiknya bila mereka mengkhatamkan Al-Qur'an" ----> KETERANGAN: Hanya sebatas ini yang saya tahu referensinya. Keterangan ini berlaku bila kita mengiringi jenazah yang hendak dikubur. Wallahu'alam.

MAKNA BERPAKAIAN TAPI PADA HAKEKATNYA TELANJANG

Bismillah...
Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wassallam Bersabda: “Ada dua macam penduduk neraka yang keduanya belum kelihatan olehku. (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakan untuk memukul orang. (2) Wanita-wanita berpakaian, tetapi sama juga dengan bertelanjang (kerana pakaiannya terlalu minim, terlalu nipis atau tembus pandang, terlalu ketat, atau pakaian yang merangsang lelaki kerana bahagian auratnya terbuka), dan wanita-wanita yang mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk syurga, bahkan tidak dapat mencium bau syurga. Padahal bau syurga dapat tercium dari jarak yang sangat jauh.”(HR.Muslim:2128).

Adapun makna sabda Nabi Shololloohu ‘alahi Wassallam "Berpakaian tapi telanjang," yakni wanita-wanita tersebut memakai pakaian, akan tetapi pakaian mereka tidak tertutup rapat (menutup seluruh tubuhnya atau auratnya).

Para ulama berpendapat bahwa di antara yang termasuk berpakaian tapi telanjang, yaitu pakian tipis, sehingga terlihat kulit yang terbungkus di belakangnya, sehingga secara lahiriyah pemakainya terlihat berpakaian, tetapi pada hakikatnya telanjang. Juga termasuk pakaian transparan, yaitu pakaian yang tebal, tetapi pendek (mini), pakaian yang ketat sehingga menempel pada kulit dan memperlihatkan lekuk tubuh pemakainya, sehingga seakan-akan tidak berpakaian. Semua pakaian tersebut termasuk jenis pakaian telanjang. Makna tersebut, jika yang dimaksud adalah pakaian transparan dalam pengertian inderawi.

Sedangkan jika yang dimaksud adalah pakaian transparan dalam pengertian maknawi, maka yang dimaksud dengan pakai-an adalah memelihara kesucian diri dan rasa malu. Kemudian yang dimaksud dengan telanjang adalah menganggap sepele perbuatan dosa dan memperlihatkan aib kepada orang lain. Dengan demikian dilihat dari satu sisi wanita-wanita tersebut berpakaian, tetapi dilihat dari sisi lain mereka telanjang.

(Syaikh Ibn Utsaimin, Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz 3, hal. 219. Look: FATWA-FATWA TERKINI, Penerbit DARUL HAQ.)