Rabu, 22 Agustus 2012

HALAL BIHALAL DALAM PANDANGAN ISLAM


Oleh: Sukpandiar Idris Advokat As-salafy

Sejarah halal bihalal

Sejarah asal mula halal bihalal ada beberapa versi. Menurut sebuah sumber yang dekat dengan Keraton Surakarta, bahwa tradisi halal bihalal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I, yang terkenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. Dalam rangka menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara Raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri.

Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam, dengan istilah halal bihalal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan halal bihalal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk agama.Berbagai sumber antara lain. Tambihun On line

Jika kita membaca sejarahnya jelas halal bi halal itu , ya bid'ah , ya syirik:

1. Adanya budaya sungkem,

2. Campur baur dengan pemeluk Agama lain,

3. Campur baur Lelakai dan wanita yang bukan mahrom,

4. Pengkhususan pertemuan di waktu tertentu, biasanya ba'da idul fitri,

5. Ritualnya pun berbeda satu dengan yang lain,

6. Menandingi syariat Allah dan RosulNya.

Halal Bi Halal Sekarang

Lebih parah lagi tempatnya di hotel mewah, adanya musik , dan bentuk pesta pora lainnya.

QS. An-Nisa': 65

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [QS. An Nisa’: 65].

Dalam ayat ini Allah telah meniadakan iman, sebagaimana dikatakan syaikh Muhammad bin Ibrahim bahwa orang yang tidak menjadikan Rasulullah sebagai pihak yang memutuskan perkara yang mereka perselisihkan tidaklah beriman, dengan mendasarkan hal ini pada pengulangan adatu nafyi dan dengan sumpah. [Tahkimul Qawanin hal. 5].

Imam Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya I/521, "Allah Ta'ala bersumpah dengan Dzat-Nya yang Mulia dan Suci bahwasanya seseorang tidak beriman sampai ia menjadikan Rasul sebagai hakim dalam seluruh urusan. Apa yang diputuskan Rasul itulah kebenaran yang wajib dikuti secara lahir dan batin."

Imam Ibnu Qayim juga berkata mengenai ayat ini: "Allah bersumpah dengan Dzat-Nya atas tidak adanya iman pada diri hamba-hamba-Nya sehingga mereka menjadikan Rasul sebagai hakim/pemutus segala persoalan di antara mereka, baik masalah besar maupun perkara yang remeh. Allah tidak menyatakan berhukum kepada Rasulullah ini cukup sebagai tanda adanya iman, namun lebih dari itu Allah menyatakan tidak adanya iman sehingga dalam dada mereka tidak ada lagi perasaan berat dengan keputusan hukum beliau. Allah tetap tidak menyatakan hal ini cukup untuk menandakan adanya iman, sehingga mereka menerimanya dengan sepenuh penerimaan dan ketundukan.” [A’lamul Muwaqi’in I/86].

Sebelumnya AHSI juga sudah mengutipkan perkataan Imam ath-Thabariy rohimahullah ta'ala berkata :“Yang dimaksud dengan kata “Fala” dalam ayat ini adalah ungkapan yang berfungsi sebagai bantahan atas pengakuan mereka bahwa mereka beriman dengan apa yang diturunkan kepadamu (Rasulullah), namun di waktu yang sama mereka juga berhukum kepada thaghut dan mereka menolak apabila diperintahkan untuk mengikutimu. “La Yu’minuna” maksudnya mereka tidak percaya kepada-Ku (Allah) dan kamu (Rasul-Nya). “Hatta Yuhakkimūka fī Ma Syajara Baynahum” maksudnya hingga mereka menjadikanmu (Rasul-Nya) sebagai hakim atas berbagai urusan yang membelit mereka....” (Tafsīr ath-Thabariy 8/518)

Dari Ibunda kaum mukminin, Ummu Abdillah Aisyah –semoga Allah meridhainya- beliau berkata: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu hal yang baru dalam perkara kami ini yang tidak ada (perintahnya dari kami) maka tertolak (H.R alBukhari dan Muslim). Dalam riwayat Muslim: Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada perintah kami, maka tertolak.

PENJELASAN :

Hadits ini adalah patokan lahiriah untuk menentukan sah atau tidaknya suatu amalan. Jika suatu amalan tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam, maka tertolak. Meski pelakunya mengamalkan dengan ikhlas hanya karena Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar