Senin, 17 Januari 2011

RUKUN-RUKUN SHALAT

Oleh: Hafiz Achmed

Rukun – rukun shalat adalah ucapan dan perbuatan yang darinya tersusun hakikat dan inti shalat. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, berarti belum dikatakan shalat dan belum disebut shalat secara syar’i serta tidak bisa digant...i dengan melakukan sujud sahwi.


Barangsiapa meninggalkan rukun shalat dengan sengaja, maka shalatnya batal atau tidak sah menurut kesepakatan ulama (Ibnu Abidin I/297, ad Dasuqi I/239 dan Kayfu al Qanna I/385).

Rukun – rukun shalat adalah sebagai berikut :

(1) Takbiratul Ihram
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Miftaahush shalaatith thaHuuru watahriimuHat takbiiru wa tahliiluHat tasliimu” yang artinya “Kunci Shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir dan penghalalnya adalah salam” (HR. Ibnu Majah no. 270, Abu Dawud no. 61 dan at Tirmidzi no. 3, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiih Sunan Ibni Majah no. 222)

Dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda kepada orang yang buruk shalatnya,

“Idzaa qumta ilash shalaati fakabbir” yang artinya “Jika engkau hendak shalat maka bertakbirlah” (HR. Muslim 2/11 dan no. 282 pada Ringkasan Shahih Muslim)

Takbir yang dimaksud disini adalah takbir yang sudah dimaklumi dan telah diwarisi umat ini dari generasi ke generasi, dari generasi salaf ke generasi khalaf, dari Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bahwa beliau mengucapkan, “AllaHu akbar” pada seluruh shalatnya. Beliau tidak pernah mengucap kalimat yang lainnya walaupun hanya sekali (Tahdzib as Sunan I/49, oleh Ibnul Qayyim)

(2) Berdiri bagi yang mampu
Allah Ta’ala berfirman,

“ …Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’” (QS. Al Baqarah : 238)

Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam memerintahkan Imran bin Hushain untuk mengerjakan shalat sambil berdiri,

“Shalatlah sambil berdiri. Jika engkau tidak bisa, maka sambil duduk. Jika tidak bisa maka dengan (tidur) miring” (HR. al Bukhari no. 1117, Abu Dawud no. 939 dan at Tirmidzi no. 369)

(3) Membaca al Faatihah pada setiap rakaat
Dari ‘Ubadah bin ash Shamit radhiyallaHu ‘anHu, Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Laa shalaata liman lam yaqra’ bifaatihatil kitaabi” yang artinya “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca al Faatihah” (HR. al Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394)

(4) Ruku’
Sabda Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam kepada orang yang buruk shalatnya,

“Tsummarka’ hatta tathma-inna raaki’an” yang artinya “Kemudian ruku’lah hingga kamu ruku’ dengan tenang” (HR. Muslim 2/11 dan no. 282 pada Ringkasan Shahih Muslim)

(5) Thuma’ninah ketika ruku’
Dalilnya adalah pada rukun shalat no. 4. Praktik thuma’ninah ialah bersikap tenang hingga seluruh persendian tenang dan lurus. Dan menurut jumhur ulama, thuma’ninah merupakan salah satu dari rukun ruku’ dan sujud (al Mabsuth I/21, al Mudawwanah I/71, al Majmu’ III/407 dan al Mughni I/360)

(6) I’tidal
Sabda Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam kepada orang yang buruk shalatnya,

“Tsumarfa’ hatta ta’tadila qaa-iman” yang artinya “Kemudian bangunlah sehingga kamu berdiri tegak” (HR. Muslim 2/11 dan no. 282 pada Ringkasan Shahih Muslim)

(7) Thuma’ninah ketika I’tidal
Dalilnya ada pada rukun shalat no. 6.

(8) Sujud
Sabda Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam kepada orang yang buruk shalatnya,

“Tsumasjud hatta tathma-inan saajidan” yang artinya “Kemudian sujudlah hingga kamu sujud dengan tenang” (HR. Muslim 2/11 dan no. 282 pada Ringkasan Shahih Muslim)

Dari Ibnu Abbas radhiyallaHu ‘anHu, Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Aku diperintah untuk bersujud di atas tujuh tulang, di atas dahi sambil menunjuk ke arah hidungnya, kedua tangan, kedua lutut serta ujung jari – jemari kedua kaki” (HR. al Bukhari, Muslim dan an Nasa-i II/209)

Juga dari Ibnu Abbas radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Tidak (sempurna) shalat orang yang tidak menempelkan hidungnya ke tanah sebagaimana menempelkan dahinya” (HR. ad Daruquthni I/348, Syaikh al Albani menyebutkan dalam Shifatu ash Shalah hal. 123)

(9) Thuma’ninah ketika sujud.
Dalilnya pada rukun shalat no. 8, lihat juga rukun shalat no. 5.

(10) Duduk diantara dua sujud
Sabda Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam kepada orang yang buruk shalatnya,

“Tsummarfa’ hatta tathma-inna jaalisan” yang artinya “Kemudian bangunlah sehingga kamu duduk dengan tenang” (HR. Muslim 2/11 dan no. 282 pada Ringkasan Shahih Muslim)

(11) Thuma’ninah diantara dua sujud
Dalilnya pada rukun shalat no. 10.

Imam Syafi’i dan Ahmad menetapkan duduk diantara dua sujud yang disertai thuma’ninah sebagai rukun shalat (al Umm I/100, al Majmu’ III/412, al Mugni I/375 dan lainnya).

(12) Membaca tasyahhud akhir
Duduk dan membaca tasyahhud akhir merupakan salah satu rukun shalat dan shalat menjadi batal bila hal ini ditinggalkan, baik sengaja maupun tidak disengaja.

Abdullah bin Mas’ud radhiyallaHu ‘anHu berkata, “Sebelum diwajibkan tasyahhud kepada kami, kami biasa membaca …” (HR. an Nasai III/40 dan al Baihaqi II/138, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam al Irwa’ no. 319)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa bacaan tasyahhud tadinya tidak wajib hingga akhirnya diwajibkan.

Asy Syafi’i dan Ahmad menganggap tasyahhud sebagai rukun karena Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam senantiasa melakukannya. Menurut madzhab Malik, tasyahhud adalah sunnah dan tidak termasuk rukun shalat kecuali bagian tasyahhud yang ada salamnya (as Sailul Jarar I/219 dan Nailul Authar II/309)

Adapun salah satu bacaan tasyahhud adalah bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam kepada Abdullah bin Mas’ud radhiyallaHu ‘anHu,

“Attahiyyatu lillaHi wash shalawaatu waththayyibaat, assalaamu’alaika ayyuHan nabiyyu warahmatullaHi wabarakatuH assalaamu ‘alaynaa wa ‘alaa ‘ibaadillaHish shaalihiin, asyHadu anlaa ilaaHa illallaHu wa asyHadu anna muhammadan ‘abduHu warasuuluh” (HR. al Bukhari no. 6265 dan Muslim no. 402)

Inilah bacaan tasyahhud yang paling shahih dan ini adalah pendapat Abu Hanifah serta murid – muridnya, ats Tsauri, Ahmad, Ishaq dan jumhur ulama lainnya (al Ausath III/207 dan al Muhalla oleh Ibnu Hazm)

(13) Mengucapkan salam
Jumhur ulama berpendapat bahwa mengucapkan salam merupakan salah satu rukun shalat berdasarkan sabda Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam,

“Miftaahush shalaatith thaHuuru watahriimuHat takbiiru wa tahliiluHat tasliimu” yang artinya “Kunci Shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir dan penghalalnya adalah salam” (HR. Ibnu Majah no. 270, Abu Dawud no. 61 dan at Tirmidzi no. 3, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiih Sunan Ibni Majah no. 222)

Madzhab asy Syafi’i dan Maliki serta jumhur ulama berpendapat bahwa yang termasuk rukun shalat hanya salam yang pertama saja dan salam yang kedua adalah sunnah. Ibnu Mundzir berkata, “Semua ulama yang menghafal hadits Rasulullah menyatakan sah shalat bagi yang hanya mengucapkan satu salam saja dan mensunnahkan mengucapkan dua salam”. Imam an Nawawi berkata, “Para ulama yang dipegang pendapatnya bersepakat bahwa tidak wajib kecuali satu salam saja” (al Umm I/121, al Majmu’ III/425, ad Dasuqi I/241, Kasyaf al Qanna’ I/361 dan al Ausath III/223)

Maraji’ :
Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Syaikh Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
Shahih Fiqh Sunnah Jilid 1, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, Pustaka at Tazkia

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ،لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْك

Tidak ada komentar:

Posting Komentar