Sabtu, 06 November 2010

WUKUF NYA SYIAH DI KARBALA






foto diatas adalah karbala


Muslim wukuf di Arafah, Syiah wukuf di Karbala November 26, 2009 2:07 pm. Ribuan Warga Syi ’ah Wuquf di Karbala. Sumber-sumber berita resmi Irak menyatakan bahwa ribuan warga
Syi ’ah dari Iran dan negara-negara Teluk melaksanakan wuquf di Karbala, sebagai pengganti wuquf di Arafah, Selasa (23/11). Najah Al-Balaghi, Kepala Administrasi Bandara Nejef, menyampaikan, “Ribuan pengikut Syi ’ah datang dari negara-negara Teluk dan Iran untuk berpartisipasi dalam kunjungan Arafah di makam Imam Husain di Karbala, Selatan Baghdad. ” Ia menambahkan, ” Dalam minggu ini jumlah mereka mencapai 6.235 dari Teluk dan sekitar
7.000 orang dari Iran. ” Al-Balaghi juga menegaskan bahwa jumlah pengunjung ini akan bertambah, menunggu pesawat yang bisa membawa mereka ke Nejef. Dalam sehari rata-rata ada penerbangan berasal dari Dubai, Bahrain, Lebanon dan Suriah setelah sebelumnya hanya ada dua kali penerbangan dalam seminggu. Penerbangan ke Teheran dan Masyhad
(lokasi syahidnya Husain) dari satu sampai empat kali penerbangan dalam seminggu. Tokoh Referensi Syi ’ah, Huda Ahmed, Wakil dari Mursyid Ali Khamenei, dari kota Masyhad menyerukan untuk menjadikan Masyhad itu sebagai kiblat kaum muslimin, menggantikan kota Mekah. Dia juga mengajak untuk meninggalkan rukun Islam kelima yaitu haji ke Baitullah. Perwakilan Khamenei ini menyatakan bahwa “Makam Imam Ridha berada di Masyhad, maka ia pun menjadi tempat yang tepat bagi seluruh umat Islam. Sementara tempat-tempat lain, telah menjadi tawanan orang- orang yang sombong. ” Ia menambahkan, “Tanah Hijaz telah menjadi tawanan kelompok Wahabi, ” . Huda menunjukkan bahwa Masyhad ini setiap tahun dikunjungi oleh 800 ribu pengunjung dari luar negeri dan 20 juta pengunjung dari dalam negeri Iran sepanjang tahun.. Ia mengklaim bahwa Masyhad adalah ibukota spiritual dan keagamaan,
bahkan sebelum adanya makam Imam Ridha, imam Syi ’ah yang kedelapan, di dalamnya. Iran Ingin Mengontrol Tempat-tempat Suci di Arab Saudi. Ahli Strategi Mesir dan mantan panglima perang, Hussam Sweilem mengungkapkan bahwa, Iran ingin mengontrol tempat-tempat suci di Arab Saudi. Ia menyatakan, bahwa usaha “tashdir tsaurah ” (ekspor revolusi) Iran memiliki
departemen tersendiri di Kementerian Luar Negeri Iran yang bekerja secara sistematis. Mereka telah masuk ke Eritrea yang miskin, dan sedang menuju ke gerbang laut merah yang mengontrol
terusan Suez. Dari sini Iran dapat mengancam Yaman dan Arab Saudi dan meneruskan persenjataannya ke Sudan dan Mesir. Oleh karena itu ia membuat sebuah pangkalan militer dan kilang minyak di Eritrea. ” Husam menambahkan, “Kami tahu apa yang harus dilakukan Houthi di Yaman dekat perbatasan Saudi-Yaman untuk melayani Iran dan mewujudkan tujuannya dalam mengendalikan tempat-tempat suci di Arab Saudi. ” Seorang Peneliti Arab Saudi yang berada di Inggris, Aid Bin Saad Al-Dusari, sebelumnya telah membongkar adanya usaha untuk mengotori Ka ’bah dengan darah para jamaah haji untuk memunculkan “Imam Mahdi” versi Syi ’ah. Al-Dusari juga menjelaskan, serangan Syi ’ah ini adalah bagian dari persiapan untuk revolusi Mahdi dan pembebasan Mekah dan Madinah dari “orang musyrik, ” menurut mereka. (Sn/im)

MUSIBAH DATANG KARENA MAKSIAT DAN DOSA


Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu.” (QS. Asy Syuraa: 30)

Ali bin Abi Tholib –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan,
مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ

Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat.” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87)
Perkataan ‘Ali –radhiyallahu ‘anhu- di sini selaras dengan firman Allah Ta’ala,



وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syuraa: 30)

Para ulama salaf pun mengatakan yang serupa dengan perkataan di atas.

Ibnu Qoyyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan,
“Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan akibat dosa adalah mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa.” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87)

Ibnu Rojab Al Hambali –rahimahullah- mengatakan,
“Tidaklah disandarkan suatu kejelekan (kerusakan) melainkan pada dosa karena semua musibah, itu semua disebabkan karena dosa.” (Latho’if Ma’arif, hal. 75)

Saatnya Merubah Diri

Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap hamba merenungkan hal ini. Ketahuilah bahwa setiap musibah yang menimpa kita dan datang menghampiri negeri ini, itu semua disebabkan karena dosa dan maksiat yang kita perbuat. Betapa banyak kesyirikan merajalela di mana-mana, dengan bentuk tradisi ngalap berkah, memajang jimat untuk memperlancar bisnis dan karir, mendatangi kubur para wali untuk dijadikan perantara dalam berdoa. Juga kaum muslimin tidak bisa lepas dari tradisi yang membudaya yang berbau agama, namun sebenarnya tidak ada tuntunan sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Masih banyak yang enggan meninggalkan tradisi perayaan kematian pada hari ke-7, 40, dst. Juga masih gemar dengan shalawatan yang berbau syirik semacam shalawat nariyah. Juga begitu banyak kaum muslimin gemar melakukan dosa besar. Kita dapat melihat bahwa masih banyak di sekitar kita yang shalatnya bolog-bolong. Padahal para ulama telah sepakat –sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qoyyim- bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa besar yang lainnya yaitu lebih besar dari dosa berzina, berjudi dan minum minuman keras. Na’udzu billah min dzalik. Begitu juga perzinaan dan perselingkuhan semakin merajalela di akhir-akhir zaman ini. Itulah berbagai dosa dan maksiat yang seringkali diterjang. Itu semua mengakibatkan berbagai nikmat lenyap dan musibah tidak kunjung hilang.

Agar berbagai nikmat tidak lenyap, agar terlepas dari berbagai bencana dan musibah yang tidak kunjung hilang, hendaklah setiap hamba memperbanyak taubat yang nashuh (yang sesungguhnya). Karena dengan beralih kepada ketaatan dan amal sholeh, musibah tersebut akan hilang dan berbagai nikmat pun akan datang menghampiri.
Allah Ta’ala berfirman,
ذَلِكَ بِأَنَّ اللّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِّعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَى قَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمْ وَأَنَّ اللّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“(Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu ni'mat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri , dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Anfaal: 53)
إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ

“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar Ro’du: 11)

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmus sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Rujukan:

Al Jawabul Kaafi Liman Sa-ala ‘anid Dawaa’ Asy Syafii, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah,cetakan kedua: 1427 H

Kaifa Nakuunu Minasy Syakirin, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, Asy Syamilah




Rabu, 03 November 2010

HADITS DLA'IF TENTANG JIHAD MELAWAN NAFSU


Keutamaan jihad fi sabilillah di atas amal perbuatan lain telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’, akan tetapi ada sebagian kaum Muslim memahami, bahwa jihad melawan hawa nafsu (jihad al-nafs) merupakan jihad besar {jihad al-akbar} yang nilainya lebih utama dibandingkan dengan jihad fi sabilillah dengan makna perang fisik melawan orang-orang kafir. Mereka menyandarkan pendapat mereka pada sebuah sebuah hadits yang berbunyi:
“Kita baru saja kembali dari jihad kecil menuju jihad yang besar. Para shahabat bertanya, “Apa jihad besar itu? Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “jihaad al-qalbi (jihad hati). ‘
Di dalam riwayat lain disebutkan jihaad al-nafs”.178(178 KanZ al-’Ummaal, juz 4/616; Hasyiyyah al-Baajuriy, juz 2/ 265)

Berdasarkan hadits ini, mereka berhujjah bahwa jihad memerangi orang kafir adalah jihad kecil (jihad al-ashghar), sedangkan jihad memerangi hawa nafsu adalah jihad besar (jihad al-akbar). Walhasil, jihad memerangi hawa nafsu memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan jihad memerangi orang-orang kafir. Sesungguhnya, kesimpulan semacam ini adalah kesimpulan salah, akibat kesalahan dalam memahami nash-nash syariat.

Adapun bantahan terhadap pendapat mereka adalah sebagai berikut;

Pertama, status hadits jihaad al-nafs lemah, baik ditinjau dari sisi sanad maupun matan. Dari sisi sanad, isnaad hadits tersebut lemah (dla’if). Al-Hafidz al-’Iraqiy menyatakan bahwa isnad hadits ini lemah. Menurut Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalaaniy, hadits tersebut adalah ucapan dari Ibrahim bin ‘Ablah.179 (179 Lihat Imam al-Dzahabiy, Syiar A’laam al-Nubalaa’, juz 6/ 324-325. Di dalam kitab ini dituturkan, bahwasanya Mohammad bin Ziyad al-Maqdisiy pernah mendengar Ibrahim bin ‘Ablah berkata kepada orang-orang yang baru pulang dari peperangan (jihad), “Kalian baru saja kembali dari jihad kecil ffihaadal-ashghar), lantas, apa yang kamu lakukan dalam jihad al-qalbiy.”

Al-Hafidz al-Suyuthiy juga menyatakan, bahwa sanad hadits ini lemah (dla’if).

Kedua, seandainya keabsahan hadits ini tidak perlu kita perbincangkan, maka lafadz jihad al-akbar yang tercantum di dalam hadits itu wajib dipahami dalam konteks literal umum; yakni perang hati atau jiwa melawan hawa nafsu dan syahwat serta menahan jiwa untuk selalu taat kepada Allah swt. Sebab, jihad menurut pengertian bahasa bisa bermakna perang maupun bukan perang. Sedangkan jihad kecil (jihaad al-ashghar) dalam hadits itu mesti dimaknai dalam konteks syar’iy dan ‘urfy, yakni berperang melawan orang-orang kafir di jalan Allah.180 (180 Dr. Mohammad Khair Haekal, al-Jihaad n>a al-Qitaal, juz 1/46)

Suatu lafadz, jika memiliki makna bahasa, syar’iy, dan ‘urfiy, harus dipahami pada konteks syar’iynya terlebih dahulu. Baru kemudian dipahami pada konteks ‘urfiy (konvensi umum), dan lughawiy (literal). Demikian juga kata jihaad. Lafadz ini mesti dipahami pada konteks syar’iynya terlebih dahulu, yakni berperang melawan orang kafir. Jika makna ini ingin dialihkan ke makna-makna yang lain, selain makna tersebut, harus ada qarinah (indikator) yang menunjukkannya. Lafadz jihad (jihad al-akbar) yang termaktub di dalam hadits jihaad al-nafs harus dibawa kepada pengertian literal secara umum.
Hanya saja, dalam konteks syar’iy dan konvensi umum, lafadz jihad harus dipahami perang melawan orang kafir (perang fisik), dan tidak boleh diartikan dengan perang melawan hawa nafsu dan syahwat.

Ketiga, dari sisi matan hadits (redaksi), redaksi hadits jihaad al-nafs di atas bertentangan nash-nash yang menuturkan keutamaan jihaad fi sabilillah di atas amal-amal kebaikan yang lain. Oleh karena itu, redaksi (matan) hadits jihad al-nafs wajib ditolak karena bertentangan dengan nash-nash lain yang menuturkan keutamaan jihad fi sabilillah di atas amal-amal perbuatan yang lain. Bahkan, para ulama yang memiliki kredibilitas ilmu dan iman telah menetapkan jihaad fi sabilillah sebagai amal yang paling utama secara mutlak. Adapun bukti yang menunjukkan bahwa jihad fi sabilillah adalah amal yang paling utama adalah sebagai berikut:

a.Al-Quran telah menempatkan jihad fi sabilillah (berperang di jalan Allah) sebagai amal yang paling utama dibandingkan amal-amal yang lain.
Allah ta’ala berfirman di dalam al-Quran al-Karim;

“Katakanlah: “Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nja dan (dart) berjihad di jalan-Nja, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. ” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.” [al-Taubah:24]

Di ayat yang lain, Allah ta’ala berfirman:

“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hart kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama disisi Allah; dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang splim.” [al-Taubah:19]

Allah ta’ala juga melebihkan orang yang berangkat ke medan perang di atas orang yang tidak berangkat perang. Al-Quran telah menyatakan hal ini:

“Tidaklah sama antara mu’min yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad dijalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orangyang berjihad dengan harta dan jiwanja atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang jang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar; (yaitu) beberapa derajat daripada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Nisaa’: 95-96]

Al-Quran juga menjelaskan balasan Allah atas semua waktu dan usaha yang dihabiskan oleh seorang mujahid ketika melaksanakan kewajiban jihad, serta kesibukan dirinya dengan aktivitas jihad. Hal ini telah dinyatakan dengan sangat jelas di dalam al-Quran;
“Tidaklah sepatutnya bagipenduduk Madinah dan orang- orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik, dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula), karena Allah akan memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” [al-Taubah: 120-121]

b.Al-Quran juga memuji mujahid di jalan Allah, serta perbuatan yang mereka lakukan.
Dalam hal ini Allah telah berfirman di dalam al-Quran;
[9.111] “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.”

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad dijalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga 'Adn. Itulah keberuntungan yang besar. ” [al-Shaff: 10-12]

c. Ada celaan dari Allah bagi orang yang meninggalkan jihad di jalan Allah.
Allah berfirman;

“Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. ” [al-Taubah: 39]

d. Di dalam hadits, Rasulullah telah menyatakan dengan sangat jelas keutamaan jihad di atas amal kebaikan yang lain. Di dalam hadits banyak disebutkan keutamaan jihad di atas amal kebaikan yang lain. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Anas bin Malik ra, bahwasanya Rasulullah bersabda:

“Berjaga-jaga pada saat berperang di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan seisinya”. [HR. Imam Bukhari] Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Turmudziy, dan lain-lain.

“Sesungguhnya, kedudukan kalian di dalam jihad di jalan Allah, lebih baik daripada sholat 60 tahun lamanya.” [HR. Imam Ahmad].

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudziy disebutkan, bahwa jihad lebih baik daripada sholat di dalam rumah selama 70 tahun.

Masih banyak lagi riwayat yang menuturkan keutamaan dan keagungan jihad di atas amal kebaikan yang lain.

Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa jihad melawan orang-orang kafir merupakan amal yang paling utama secara mutlak. Oleh karena itu, hadits yang menyatakan bahwa jihad al-nafs di atas jihad fi sabilillah (perang di jalan Allah) harus ditolak untuk menyelamatkan khabar dari pertentangan.

Wallahu A’lam

Sabtu, 30 Oktober 2010

QUNUT DALAM SHALAT SHUBUH


Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan (wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur'an maupun As-sunnah yang shohih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yang benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama (bid'ah), yang terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim :

"Siapa yang yang mengadakan hal baru dalam perkara kami ini (dalam Agama-pent.) apa yang sebenarnya bukan dari perkara maka hal itu adalah tertolak". Dan dalam riwayat Muslim : "Siapa yang berbuat satu amalan yang tidak di atas perkara kami maka ia (amalan) adalah tertolak".

Dan ini hendaknya dijadikan sebagai kaidah pokok oleh setiap muslim dalam menilai suatu perkara yang disandarkan kepada agama.

Setelah mengetahui hal ini, kami akan berusaha menguraikan pendapat-pendapat para ulama dalam masalah ini.

Uraian Pendapat Para Ulama

Ada tiga pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh.

Pendapat pertama : Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, ini adalah pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi'iy.

Pendapat kedua : Qunut shubuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah.

Pendapat ketiga : Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada sholat-sholat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa'd, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.

Dalil Pendapat Pertama

Dalil yang paling kuat yang dipakai oleh para ulama yang menganggap qunut subuh itu sunnah adalah hadits berikut ini :

"Terus-menerus Rasulullah shollallahu 'alaihi wa a lihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia".

Dikeluarkan oleh 'Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 no.4964, Ahmad 3/162, Ath-Thoh awy dalam Syarah Ma'ani Al Atsar 1/244, Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits Wamansukhih no.220, Al-Ha kim dalam kitab Al-Arba'in sebagaimana dalam Nashbur Royah 2/132, Al-Baihaqy 2/201 dan dalam Ash-Shugro 1/273, Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 3/123-124 no.639, Ad-Daruquthny dalam Sunannya 2/39, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.689-690 dan dalam Al-'Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al Jama' wat Tafr iq 2/255 dan dalam kitab Al-Qunut sebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463.

Semuanya dari jalan Abu Ja'far Ar-Rozy dari Ar-Robi' bin Anas dari Anas bin Malik.

Hadits ini dishohihkan oleh Muhammad bin 'Ali Al-Balkhy dan Al-Hakim sebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pula oleh Imam Al-Baihaqy. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy berkata : "Bagaimana bisa sanadnya menjadi shohih sedang rowi yang meriwayatkannya dari Ar-Rob i' bin Anas adalah Abu Ja'far 'Isa bin Mahan Ar-Rozy mutakallamun fihi (dikritik)". Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : "Laysa bil qowy (bukan orang yang kuat)". Berkata Abu Zur'ah : " Yahimu katsiran (Banyak salahnya)". Berkata Al-Fallas : "Sayyi`ul hifzh (Jelek hafalannya)". Dan berkata Ibnu Hibban : "Dia bercerita dari rowi-rowi yang masyhur hal-hal yang mungkar"."

Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma'ad jilid I hal.276 setelah menukil suatu keterangan dari gurunya Ibnu Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar yang diriwayatkan oleh Abu Ja'far Ar-Rozy, beliau berkata : "Dan yang dimaksudkan bahwa Abu Ja'far Ar-R ozy adalah orang yang memiliki hadits-hadits yang mungkar, sama sekali tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnya yang ia bersendirian dengannya".

Dan bagi siapa yang membaca keterangan para ulama tentang Abu Ja'far Ar-R ozy ini, ia akan melihat bahwa kritikan terhadap Abu Ja'far ini adalah Jarh mufassar (Kritikan yang jelas menerangkan sebab lemahnya seorang rawi). Maka apa yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam Taqrib-Tahdzib sudah sangat tepat. Beliau berkata : "Shoduqun sayi`ul hifzh khususon 'anil Mughiroh (Jujur tapi jelek hafalannya, terlebih lagi riwayatnya dari Mughirah).

Maka Abu Ja'far ini lemah haditsnya dan hadits qunut subuh yang ia riwayatkan ini adalah hadits yang lemah bahkan hadits yang mungkar.

Dihukuminya hadits ini sebagai hadits yang mungkar karena 2 sebab :

Satu : Makna yang ditunjukkan oleh hadits ini bertentangan dengan hadits shohih yang menunjukkan bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali qunut nazilah, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik :

"Sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wa a lihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali bila beliau berdo'a untuk (kebaikan) suatu kaum atau berdo'a (kejelekan atas suatu kaum)" . Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/314 no. 620 dan dan Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq 1/460 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 639.

Kedua : Adanya perbedaan lafazh dalam riwayat Abu Ja'far Ar-Rozy ini sehingga menyebabkan adanya perbedaan dalam memetik hukum dari perbedaan lafazh tersebut dan menunjukkan lemahnya dan tidak tetapnya ia dalam periwayatan. Kadang ia meriwayatkan dengan lafazh yang disebut di atas dan kadang meriwayatkan dengan lafazh :

"Sesungguhnya Nabi shollahu 'alahi wa alihi wa sallam qunut pada shalat Subuh".

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/104 no.7003 (cet. Darut Taj) dan disebutkan pula oleh imam Al Maqdasy dalam Al Mukhtarah 6/129.

kemudian sebagian para 'ulama syafi'iyah menyebutkan bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan-jalan lain yang menguatkannya, maka mari kita melihat jalan-jalan tersebut :

Jalan Pertama : Dari jalan Al-Hasan Al-Bashry dari Anas bin Malik, beliau berkata :

"Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa Sallam, Abu Bakar, 'Umar dan 'Utsman, dan saya (rawi) menyangka "dan keempat" sampai saya berpisah denga mereka".

Hadits ini diriwayatkan dari Al Hasan oleh dua orang rawi :

Pertama : 'Amru bin 'Ubaid. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma'ani Al Atsar 1/243, Ad-Daraquthny 2/40, Al Baihaqy 2/202, Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya Ibnul Jauzy meriwayatkannya dalam At-Tahqiq no.693 dan Adz-Dzahaby dalam Tadzkiroh Al Huffazh 2/494. Dan 'Amru bin 'Ubaid ini adalah gembong kelompok sesat Mu'tazilah dan dalam periwayatan hadits ia dianggap sebagai rawi yang matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya).

Kedua : Isma'il bin Muslim Al Makky, dikeluarkan oleh Ad-Da raquthny dan Al Baihaqy. Dan Isma'il ini dianggap matrukul hadits oleh banyak orang imam. Baca : Tahdzibut Tahdzib.

Catatan :

Berkata Al Hasan bin Sufyan dalam Musnadnya : Menceritakan kepada kami Ja'far bin Mihr on, (ia berkata) menceritakan kepada kami 'Abdul Warits bin Sa'id, (ia berkata) menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Anas beliau berkata :

"Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa Sallam maka beliau terus-menerus qunut pada sholat Subuh sampai saya berpisah dengan beliau".

Riwayat ini merupakan kekeliruan dari Ja'far bin Mihron sebagaimana yang dikatakan oleh imam Adz-Dzahaby dalam Mizanul I'tidal 1/418. Karena 'Abdul Warits tidak meriwayatkan dari Auf tapi dari 'Amru bin 'Ubeid sebagaiman dalam riwayat Abu 'Umar Al Haudhy dan Abu Ma'mar – dan beliau ini adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari 'Abdul Warits-.

Jalan kedua : Dari jalan Khalid bin Da'laj dari Qotadah dari Anas bin M alik :

"Saya sholat di belakang Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam lalu beliau qunut, dan dibelakang 'umar lalu beliau qunut dan di belakang 'Utsman lalu beliau qunut".

Dikeluarkan oleh Al Baihaqy 2/202 dan Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadi ts wa Mansukhih no.219. Hadits di atas disebutkan oleh Al Baihaqy sebagai pendukung untuk hadits Abu Ja'far Ar-Rozy tapi Ibnu Turkumany dalam Al Jauhar An Naqy menyalahkan hal tersebut, beliau berkata : "Butuh dilihat keadaan Khalid apakah bisa dipakai sebagai syahid (pendukung) atau tidak, karena Ibnu Hambal, Ibnu Ma'in dan Ad-Daruquthny melemahkannya dan Ibnu Ma' in berkata di (kesempatan lain) : laisa bi syay`in (tidak dianggap) dan An-Nasa`i berkata : laisa bi tsiqoh (bukan tsiqoh). Dan tidak seorangpun dari pengarang Kutubus Sittah yang mengeluarkan haditsnya. Dan dalam Al-Mizan, Ad Daraquthny mengkategorikannya dalam rowi-rowi yang matruk.

Kemudian yang aneh, di dalam hadits Anas yang lalu, perkataannya "Terus-menerus beliau qunut pada sholat Subuh hingga beliau meninggalkan dunia", itu tidak terdapat dalam hadits Khal id. Yang ada hanyalah "beliau (nabi) 'alaihis Salam qunut", dan ini adalah perkara yang ma'ruf (dikenal). Dan yang aneh hanyalah terus-menerus melakukannya sampai meninggal dunia. Maka di atas anggapan dia cocok sebagai pendukung, bagaimana haditsnya bisa dijadikan sebagai syahid (pendukung)".

Jalan ketiga : Dari jalan Ahmad bin Muhammad dari Dinar bin 'Abdillah dari Anas bin Malik :

"Terus-menerus Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa a lihi wa Sallam qunut pada sholat Subuh sampai beliau meninggal".

Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya, Ibnul Jauzy dalam At-Tahq iq no. 695.

Ahmad bin Muhammad yang diberi gelar dengan nama Ghulam Khalil adalah salah seorang pemalsu hadits yang terkenal. Dan Dinar bin 'Abdillah, kata Ibnu 'Ady : "Mungkarul hadits (Mungkar haditsnya)". Dan berkata Ibnu Hibba n : "Ia meriwayatkan dari Anas bin Malik perkara-perkara palsu, tidak halal dia disebut di dalam kitab kecuali untuk mencelanya".

Kesimpulan pendapat pertama:

Jelaslah dari uraian diatas bahwa seluruh dalil-dalil yang dipakai oleh pendapat pertama adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dikuatkan.

Kemudian anggaplah dalil mereka itu shohih bisa dipakai berhujjah, juga tidak bisa dijadikan dalil akan disunnahkannya qunut subuh secara terus-menerus, sebab qunut itu secara bahasa mempunyai banyak pengertian. Ada lebih dari 10 makna sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dari Al-Iraqi dan Ibnul Arabi.

1) Doa

2) Khusyu'

3) Ibadah

4) Taat

5) Menjalankan ketaatan.

6) Penetapan ibadah kepada Allah

7) Diam

8) Shalat

9) Berdiri

10) Lamanya berdiri

11) Terus menerus dalam ketaatan

Dan ada makna-makna yang lain yang dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthubi 2/1022, Mufradat Al-Qur'an karya Al-Ashbahany hal. 428 dan lain-lain.

Maka jelaslah lemahnya dalil orang yang menganggap qunut subuh terus-menerus itu sunnah.

Dalil Pendapat Kedua

Mereka berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim :

"Adalah Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai membaca (surat dari rakaat kedua) di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya (I'tidal) berkata : "Sami'allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu, lalu beliau berdoa dalaam keadaan berdiri. "Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, 'Ayyasy bin Abi Rabi'ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun (kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Ri'lu, Dzakw an dan 'Ashiyah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat : "Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim". (HR.Bukhary-Muslim)

Berdalilkan dengan hadits ini menganggap mansukh-nya qunut adalah pendalilan yang lemah karena dua hal :

Pertama : ayat tersebut tidaklah menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya, sebab ayat tersebut hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah bahwa segala perkara itu kembali kepada-Nya. Dialah yang menentukannya dan hanya Dialah yang mengetahui perkara yang ghoib.

Kedua : Diriwayatkan oleh Bukhary – Muslim dari Abu Hurairah, beliau berkata :

Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu beliau berkata : "Demi Allah, sungguh saya akan mendekatkan untuk kalian cara shalat Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam. Maka Abu Hurairah melakukan qunut pada shalat Dhuhur, Isya' dan Shubuh. Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan laknat untuk orang-orang kafir".

Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansukh. Andaikata qunut nazilah telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan mencontohkan cara sholat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dengan qunut nazilah .

Dalil Pendapat Ketiga

Satu : Hadits Sa'ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja'i

"Saya bertanya kepada ayahku : "Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, 'Umar, 'Utsman dan 'Ali radhiyallahu 'anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?". Maka dia menjawab : "Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid'ah)". Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402, An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667, Ibnu Majah no.1242, Ahmad 3/472 dan 6/394, Ath-Thoy alisy no.1328, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961, Ath-Thohawy 1/249, Ath-Thobarany 8/no.8177-8179, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihs an no.1989, Baihaqy 2/213, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shoh ihain.

Dua : Hadits Ibnu 'Umar

" Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu 'Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang menahanmu (tidak melakukannya). Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku". Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1246, Al-Baihaqy 2213 dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma' Az-Zawa'id 2137 dan Al-Haitsamy berkata :"rawi-rawinya tsiqoh".

Ketiga : tidak ada dalil yang shohih menunjukkan disyari'atkannya mengkhususkan qunut pada sholat shubuh secara terus-menerus.

Keempat : qunut shubuh secara terus-menerus tidak dikenal dikalangan para shahabat sebagaimana dikatakan oleh Ibnu 'Umar diatas, bahkan syaikul islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa berkata : "dan demikian pula selain Ibnu 'Umar dari para shahabat, mereka menghitung hal tersebut dari perkara-perkara baru yang bid'ah".

Kelima : nukilan-nukilan orang-orang yang berpendapat disyari'atkannya qunut shubuh dari beberapa orang shahabat bahwa mereka melakukan qunut, nukilan-nukilan tersebut terbagi dua :

1) Ada yang shohih tapi tidak ada pendalilan dari nukilan-nukilan tersebut.

2) Sangat jelas menunjukkan mereka melakukan qunut shubuh tapi nukilan tersebut adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah.

Keenam: setelah mengetahui apa yang disebutkan diatas maka sangatlah mustahil mengatakan bahwa disyari'atkannya qunut shubuh secara terus-menerus dengan membaca do'a qunut "Allahummahdinaa fi man hadait…….sampai akhir do'a kemudian diaminkan oleh para ma'mum, andaikan hal tersebut dilakukan secara terus menerus tentunya akan dinukil oleh para shahabat dengan nukilan yang pasti dan sangat banyak sebagaimana halnya masalah sholat karena ini adalah ibadah yang kalau dilakukan secara terus menerus maka akan dinukil oleh banyak para shahabat. Tapi kenyataannya hanya dinukil dalam hadits yang lemah.

Demikian keterangan Imam Ibnul qoyyim Al-Jauziyah dalam Z adul Ma'ad.

Kesimpulan :

Jelaslah dari uraian di atas lemahnya dua pendapat pertama dan kuatnya dalil pendapat ketiga sehinga memberikan kesimpulan pasti bahwa qunut shubuh secara terus-menerus selain qunut nazilah adalah bid'ah tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para shahabatnya. Wallahu a'lam.

Silahkan lihat permasalahan ini dalam Tafsir Al Qurthuby 4/200-201, Al Mughny 2/575-576, Al-Inshof 2/173, Syarh Ma'any Al-Atsar 1/241-254, Al-Ifshoh 1/323, Al-Majmu' 3/483-485, Hasyiyah Ar-Raud Al Murbi' : 2/197-198, Nailul Author 2/155-158 (Cet. Darul Kalim Ath Thoyyib), Majm u' Al Fatawa 22/104-111 dan Zadul Ma'ad 1/271-285.

QUNUT DALAM SHALAT


  • “Doa qunut witir yang terkenal yang Nabi ajarkan kepada al Hasan bin Ali yaitu allahummahdini fiman hadaita .. tidak terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya menggunakan doa tersebut untuk selain shalat witir. Tidak terdapat satupun riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi saw. berqunut dengan membaca doa tersebut baik pada shalat shubuh ataupun shalat yang lain.
    Qunut dengan menggunakan doa tersebut di shalat shubuh sama sekali tidak ada dasarnya dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    Sedangkan qunut shubuh namun dengan doa yang lain maka inilah yang diperselisihkan di antara para ulama. Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat yang paling tepat adalah tidak ada qunut pada shalat shubuh kecuali ada sebab yang terkait dengan kaum muslimin secara umum.
    Misalnya ada bencana selain wabah penyakit yang menimpa kaum muslimin maka kaum muslimin disyariatkan untuk berqunut pada semua shalat wajib, termasuk di dalamnya shalat shubuh, agar Allah menghilangkan bencana dari kaum muslimin.
    Meski demikian, andai imam melakukan qunut pada shalat shubuh maka seharusnya makmum tetap mengikuti qunut imam dan mengaminkan doanya sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ahmad dalam rangka menjaga persatuan kaum muslimin.
    Sedangkan timbulnya permusuhan dan kebencian karena perbedaan pendapat semacam ini adalah suatu yang tidak sepatutnya terjadi. Masalah ini adalah termasuk masalah yang dibolehkan untuk berijtihad di dalamnya. Menjadi kewajiban setiap muslim dan para penuntut ilmu secara khusus untuk berlapang dada ketika ada perbedaan pendapat antara dirinya dengan saudaranya sesama muslim. Terlebih lagi jika diketahui bahwa saudaranya tersebut memiliki niat yang baik dan tujuan yang benar. Mereka tidaklah menginginkan melainkan kebenaran. Sedangkan masalah yang diperselisihkan adalah masalah ijtihadiah. Dalam kondisi demikian maka pendapat kita bagi orang yang berbeda dengan kita tidaklah lebih benar jika dibandingkan dengan pendapat orang tersebut bagi kita. Hal ini dikarenakan pendapat yang ada hanya berdasar ijtihad dan tidak ada dalil tegas dalam masalah tersebut. Bagaimanakah kita salahkan ijtihad orang lain tanpa mau menyalahkan ijtihad kita. Sungguh ini adalah bentuk kezaliman dan permusuhan dalam penilaian terhadap pendapat” (Kutub wa Rasail Ibnu Utsaimin 208/12-13, pertanyaan no 772, Maktabah Syamilah).

  • Pada kesempatan lain, Ibnu Utsaimin mengatakan:
  • “Qunut dalam shalat shubuh secara terus menerus tanpa ada sebab syar’i yang menuntut untuk melakukannya adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah Rasul. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah qunut shubuh secara terus menerus tanpa sebab. Yang ada beliau melakukan qunut di semua shalat wajib ketika ada sebab. Para ulama menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut di semua shalat wajib jika ada bencana yang menimpa kaum muslimin yang mengharuskan untuk melakukan qunut. Qunut ini tidak hanya khusus pada shalat shubuh namun dilakukan pada semua shalat wajib.
    Tentang qunut nazilah (qunut karena ada bencana yang terjadi), para ulama bersilang pendapat tentang siapa saja yang boleh melakukannya, apakah penguasa yaitu pucuk pimpinan tertinggi di suatu negara ataukah semua imam yang memimpin shalat berjamaah di suatu masjid ataukah semua orang boleh qunut nazilah meski dia shalat sendirian.
    Ada ulama yang berpendapat bahwa qunut nazilah hanya dilakukan oleh penguasa. Alasannya hanya Nabi saja yang melakukan qunut nazilah di masjid beliau. Tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa selain juga mengadakan qunut nazilat pada saat itu.
    Pendapat kedua, yang berhak melakukan qunut nazilah adalah imam shalat berjamaah. Alasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan qunut karena beliau adalah imam masjid. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda,

    “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku mengerjakan shalat” (HR Bukhari).

    Pendapat ketiga, yang berhak melakukan qunut nazilah adalah semua orang yang mengerjakan shalat karena qunut ini dilakukan disebabkan bencana yang menimpa kaum muslimin. Sedangkan orang yang beriman itu bagaikan sebuah bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.
    Pendapat yang paling kuat adalah pendapat ketiga. Sehingga qunut nazilah bisa dilakukan oleh penguasa muslim di suatu negara, para imam shalat berjamaah demikian pula orang-orang yang mengerjakan shalat sendirian.
    Akan tetapi tidak diperbolehkan melakukan qunut dalam shalat shubuh secara terus menerus tanpa ada sebab yang melatarbelakanginya karena perbuatan tersebut menyelisihi petunjuk Nabi.
    Bila ada sebab maka boleh melakukan qunut di semua shalat wajib yang lima meski ada perbedaan pendapat tentang siapa saja yang boleh melakukannya sebagaimana telah disinggung di atas.
    Akan tetapi bacaan qunut dalam qunut nazilah bukanlah bacaan qunut witir yaitu “allahummahdini fiman hadaita” dst. Yang benar doa qunut nazilah adalah doa yang sesuai dengan kondisi yang menyebabkan qunut nazilah dilakukan. Demikianlah yang dipraktekkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    Jika seorang itu menjadi makmum sedangkan imamnya melakukan qunut shubuh apakah makmum mengikuti imam dengan mengangkat tangan dan mengaminkan doa qunut imam ataukah diam saja?
    Jawabannya, sikap yang benar adalah mengaminkan doa imam sambil mengangkat tangan dalam rangka mengikuti imam karena khawatir merusak persatuan. Imam Ahmad menegaskan bahwa seorang yang menjadi makmum dengan orang yang melakukan qunut shubuh itu tetap mengikuti imam dan mengaminkan doa imam. Padahal Imam Ahmad dalam pendapatnya yang terkenal yang mengatakan bahwa qunut shubuh itu tidak disyariatkan. Meski demikian, beliau membolehkan untuk mengikuti imam yang melakukan qunut shubuh karena dikhawatirkan menyelisihi imam dalam hal ini akan menimbulkan perselisihan hati di antara jamaah masjid tersebut.
    Inilah yang diajarkan oleh para shahabat. Khalifah Utsman di akhir-akhir masa kekhilafahannya tidak mengqashar shalat saat mabit di Mina ketika pelaksanaan ibadah haji. Tindakan beliau ini diingkari oleh para shahabat. Meski demikian, para shahabat tetap bermakmum di belakang Khalifah Utsman. Sehingga mereka juga tidak mengqashar shalat. Adalah Ibnu Mas’ud diantara yang mengingkari perbuatan Utsman tersebut. Suatu ketika, ada yang berkata kepada Ibnu Mas’ud,

    “Wahai Abu Abdirrahman (yaitu Ibnu Mas’ud) bagaimanakah bisa-bisanya engkau mengerjakan shalat bersama amirul mukminin Utsman tanpa qashar sedangkan Nabi, Abu Bakar dan Umar tidak pernah melakukannya. Beliau mengatakan, “Menyelisihi imam shalat adalah sebuah keburukan” (Diriwayatkan oleh Abu Daud)”

  • Lihat selengkapnya sumber :(Kutub wa Rasail Ibnu Utsaimin 208/14-16, pertanyaan no 774, Maktabah Syamilah).

INDONESIA DAN MALAYSIA




BIAR KAGAK NGANTUK, Silakan Dibaca......


INDONESIA : Kementerian Hukum dan HAM
MALAYSIA : Kementerian Tuduh Menuduh

INDONESIA : Kementerian Agama
MALAYSIA : Kementerian Tak Berdosa ...

INDONESIA : Angkatan Darat
MALAYSIA : Laskar Hentak-Hentak Bumi

INDONESIA : Angkatan Udara
MALAYSIA : Laskar Angin-Angin

INDONESIA : 'Pasukaaan bubar jalan !!!'
MALAYSIA : 'Pasukaaan cerai berai !!!'......

INDONESIA : Merayap
MALAYSIA : Bersetubuh dengan bumi

INDONESIA : rumah sakit bersalin
MALAYSIA : hospital korban lelaki

INDONESIA : telepon selular
MALAYSIA : talipon bimbit

INDONESIA : Pasukan terjung payung
MALAYSIA : Aska begayut

INDONESIA : belok kiri, belok kanan
MALAYSIA : pusing kiri, pusing kanan

INDONESIA : Departemen Pertanian
MALAYSIA : Departemen Cucuk Tanam

INDONESIA : 6.30 = jam setengah tujuh
MALAYSIA : 6.30 = jam enam setengah

INDONESIA : gratis bicara 30menit
MALAYSIA : percuma berbual 30minit

INDONESIA : tidak bisa
MALAYSIA : tak boleh

INDONESIA : WC
MALAYSIA : tandas

INDONESIA : Satpam/sekuriti
MALAYSIA : Penunggu Maling

INDONESIA : Aduk
MALAYSIA : Kacau

INDONESIA : Di aduk hingga merata
MALAYSIA : kacaukan tuk datar

INDONESIA : 7 putaran
MALAYSIA : 7 pusingan

INDONESIA : Imut-imut
MALAYSIA : Comel benar

INDONESIA : pejabat negara
MALAYSIA : kaki tangan Negara

INDONESIA :bertengkar
MALAYSIA : bertumbuk

INDONESIA : pemerkosaan
MALAYSIA : perogolan

INDONESIA : Pencopet
MALAYSIA : Penyeluk Saku

INDONESIA : joystick
MALAYSIA : batang senang

INDONESIA : Tidur siang
MALAYSIA : Petang telentang

INDONESIA : Air Hangat
MALAYSIA : Air Suam

INDONESIA : Terasi
MALAYSIA : Belacan

INDONESIA : Pengacara
MALAYSIA : Penguam

INDONESIA : Sepatu
MALAYSIA : Kasut

INDONESIA : Ban
MALAYSIA : Tayar (Tonjok….kalo bahasa Jatim)

INDONESIA : remote
MALAYSIA : kawalan jauh

INDONESIA : kulkas
MALAYSIA : peti sejuk

INDONESIA : chatting
MALAYSIA : bilik berbual

INDONESIA : rusak
MALAYSIA : tak sihat

INDONESIA : keliling kota
MALAYSIA : pusing pusing ke bandar

INDONESIA : Tank
MALAYSIA : Kereta kebal

INDONESIA : Kedatangan
MALAYSIA : ketibaan

INDONESIA : bersenang-senang
MALAYSIA : berseronok

INDONESIA : bioskop
MALAYSIA : panggung wayang

INDONESIA : rumah sakit jiwa
MALAYSIA : gubuk gila

INDONESIA : dokter ahli jiwa
MALAYSIA : Dokter gila

INDONESIA : narkoba
MALAYSIA : dadah

INDONESIA : pintu darurat
MALAYSIA : Pintu kecemasan

INDONESIA : hantu Pocong
MALAYSIA : hantu Bungkus

INDONESIA : Kipas Angin
MALAYSIA : Mesin Tiup

Dikutip dari : Tentang Islam

Jumat, 29 Oktober 2010

TENTANG KUBURAN MUSLIM

Oleh : Antara Sancang Cijulang

Dari Anas bin Malik radliyallohu 'anhu, ia berkata, " Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi tanda pada kuburan 'Usman bin Mad'un dengan batu, dan beliau bersabda : Aku memberi tanda dengan batu pada kuburan saudaraku, dan untuk siapa saja yang mati dari keluargaku ". [Riwayat Ibnu Majah, Minhajul Muslim : 236]

  • Dari Jabir radliyallahu ‘anhu, ia berkata, “ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang menembok kuburan (tajshish), duduk diatasnya, dan mendirikan bangunan diatasnya ”. [Riwayat Muslim, An-Nawawi VII: 40]


  • Dan yang dimaksud ‘Tajshish’, ialah menembok, mengecat, melumuri, mengoles, atau melapisi kuburan, padahal semua itu merupakan keindahan dunia, sedangkan mayit sudah tidak membutuhkannya lagi padanya. Dan kuburan itu hanya tempat sementara tidak untuk selama-lamanya. [Fiqh Sunnah I : 468] Lihat Selengkapnya

  • Dari Abu Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, “ Ali bin Abi Thalib pernah berkata kepada saya, ‘ Ingatlah, aku akan mengutusmu sebagaimana aku pernah diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam, yaitu supaya tidak membiarkan patung kecuali harus dihancurkannya dan tidak meninggikan kuburan kecuali harus diratakannya .’ ” [Riwayat Muslim, As-Sunan wal-Mubtada’at : 112]

    Imam Syafi’i berkata, “Dimakruhkan menembok kuburan, menulis nama yang mati (di batu nisan atau yang lainnya) di atas kuburan, atau tulisan-tulisan yang lain, dan membuat bangunan di atas kuburan.” Beliau juga mengatakan, “Dan saya melihat para penguasa ada yang menghancurkan bangunan-bangunan di atas kuburan dan saya tidak melihat ada ahli fiqih yang menyalahkan hal itu. Hal itu karena membiarkan bangunan-bangunan itu di atas kuburan akan mempersempit ruang pemakaman/penguburan bagi orang-orang lain.” [Al-Majmu’, V/266]

    Sementara itu, Imam Nawawi mengatakan, “Dimakruhkan menembok kuburan, mendirikan bangunan, dan menuliskan sesuatu di atasnya. Apabila bangunan itu didirikan di atas tanah kubur yang diwakafkan fi sabilillah, maka hal itu harus dirobohkan. [as-Siraj al-Wahhaj, I/114]

    Imam al-Baghawi mengatakan, “Makruh hukumnya memasang tenda (naungan) di atas kuburan. Karena Sayidina Umar radhiyallahu ‘anhu pernah melihat sebuah tenda di atas sebuah kuburan, kemudian beliau memerintahkan agar tenda itu dihilangkan. Kata beliau, “Biarlah amal mayat itu yang akan menaunginya”. [al-Majmu’, V/266]

    Allahu Ta’ala A’lam

Kamis, 28 Oktober 2010

MEROKOK ITU HARAM



Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi, akan tetapi agama Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang membahayakan diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta adalah hal yang haram.

Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok

1.Firman Allah: “Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka semua hal yang baik dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek.” (QS. Al A’raf: 157)

Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?

2.Firman Allah: “Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kehancuran” (QS. Al Baqarah: 195)

Padahal rokok bisa menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya seperti kanker dan TBC.

3.Firman Allah: “Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri” (QS. An Nisa: 29)

Padahal merokok merupakan usaha untuk membunuh diri secara pelan-pelan.

4.Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah berfirman: “Dan dosa keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaat dua hal tersebut.” (QS. Al Baqarah: 219)

Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.

5.Firman Allah: “Dan janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang yang suka memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara setan.” (QS. Al Isra:26-27)

Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan perbuatan boros dan menghambur-hamburkan harta benda.

6.Allah berfirman tentang makanan penduduk neraka: “Tidak ada makanan mereka kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak menyebabkan gemuk dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar.” (QS. Al Ghasiyah:6-7)

Demikian pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan menghilangkan rasa lapar, sehingga rokok itu menyerupai makanan penduduk neraka.

7.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad, shahih)

Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain serta menyia-nyiakan harta.

8.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah itu membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas, menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Padahal merokok termasuk membuang harta.

9.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: ”Setiap (dosa) umatku dimaafkan (akan diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan berbuat dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya setiap umat Islam itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang yang berbuat dosa dengan terang-terangan, sebagaimana para perokok yang merokok tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran seperti mereka.

10.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR. Bukhari)

Bau tidak sedap karena merokok sangat mengganggu istri, anak dan tetangga terutama malaikat dan orang-orang yang shalat di masjid.

11.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah dua telapak kaki seorang hamba bias bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya mengenai empat perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan umurnya; untuk apa ia gunakan ilmunya; dari mana ia memperoleh harta dan kemana ia belanjakan; untuk apa ia pergunakan tubuhnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani dalam kitab Shahih Al Jami dan Kitab Silsilah Shahihan)

Padahal seorang perokok membelanjakan hartanya untuk membeli rokok yang haram. Benda yang sangat berbahaya bagi tubuh dan mengganggu orang lain yang berada di dekatnya.

12.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barang yang dalam jumlah besarnya dapat memabukkan, maka statusnya tetap haram meski dalam jumlah sedikit.” (HR. Ahmad dan lain-lain, shahih)

Padahal asap rokok dalam jumlah banyak dapat memabukkan, terutama untuk orang yang tidak terbiasa merokok; atau pada saat perokok menghisap asap dalam jumlah yang banyak maka orang tersebut akan sedikit mabuk. Hal ini telah ditegaskan oleh seorang dokter dari Jerman dan seorang perokok yang pernah mencoba, sebagaimana penjelasan di atas.

13.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa makan bawang merah atau bawang putih maka hendaklah menjauhi kami, masjid kami dan hendaklah ia berdiam saja di rumahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagian orang tidak bisa menerima pengharaman rokok meski dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok itu banyak sekali sebagaimana di atas. Khusus bagi perokok yang masih suka berkilah tersebut, maka kami katakan, “Jika rokok tidak haram mengapa mereka tidak merokok di masjid atau tempat suci yang lain. Namun kalian malah memilih merokok di tempat pemandian umum, tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang terlarang?”

Sebagian orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh saja. Sebagai jawaban kami katakan, “Jika hukumnya makruh lalu mengapa kalian hisap. Bukankah makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke halal!

Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

“Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas. Namun diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa berhati-hati terhadap hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas, sungguh ia telah terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia akan segera menggembala di daerah larangan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karya dari : Syaikh Muhammad Jamil Zainu

sumber: NO SMOKING-Tidak Merokok Karena Allah, Media Hidayah, hlm47-54

Selasa, 26 Oktober 2010

MENYAMBUT BULAN DZULHIJJAH

Bulan Dzulhijjah termasuk bulan yang punya makna penting. Momen dimana kaum Muslimin merayakan Hari Raya kedua, yaitu Idul Adha atau Hari Raya Qurban.

Berikut beberapa amalan yang dianjurkan di dalamnya, terutama pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Keutamaan Dzulhijjah
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma (RA) meriwayatkan, “Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu: ’Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah.’ Mereka bertanya: ’Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah?’ Beliau menjawab: ’Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun.” (Riwayat al-Bukhari)

Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah
Amal ini paling utama, berdasarkan berbagai Hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain: Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) bersabda, “Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan), dan haji mabrur tiada lain balasannya kecuali surga.”(Riwayat Muttafaqun’alaih)

Melaksanakan Puasa Sunnah
Bagi yang tidak sedang menunaikan haji, dianjurkan memperbanyak puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Terutama pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) ketika para jamaah haji sedang wukuf di Padang Arafah.

Dari Abu Qatadah, Nabi SAW bersabda, “Berpuasa pada hari Arafah niscaya dapat melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya.” (Riwayat Muslim)

Memperbanyak Tahlil, Takbir, dan Tahmid
Sahabat Abdulllah ibn Umar RA meriwayatkan, “Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid.” (Riwayat Ahmad)

Imam al-Bukhari menceritakan, para sahabat seperti Abdullah Ibn Umar dan Abu Hurairah RA bertakbir hingga keluar ke pasar-pasar dan tempat keramaian lainnya seraya mengajak orang lain.

Memotong Hewan Qurban
Ibadah ini awalnya berasal dari sunnah Nabi Ibrahim Alaihissalam (AS) ketika beliau diminta menyembelih putranya Nabi Ismail AS. Kini umat Islam hanya diperintahkan memotong hewam qurban sebagai pendekatan diri kepada Allah SWT. Waktu berqurban dilaksanakan pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga hari ketiga dari hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjjah).

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)” (al-Kausar [108]: 2)

Larangan Mencabut atau Memotong Rambut dan Kuku bagi Orang yang Hendak Berkurban
“…Dan janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan qurban itu sampai di tempat penyembelihan. …” (al-Baqarah [2]: 196)

Dari Ummu Salamah RA, Nabi SAW bersabda, “Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya”. (Riwayat Muslim)

Secara dzahir, larangan ini bagi orang yang berqurban saja, tidak berlaku buat keluarganya, kecuali jika mereka semua ikut berpartisipasi dalam berqurban.

Menunaikan Shalat Idul Adha
Sebaiknya menggelar shalat Idul Adha di lapangan sebagai salah satu syiar dakwah. Namun berbeda dengan Idu Fitri, pada shalat Idul Adha kaum Muslimin disunnahkan menahan diri dari makan dan minum (berpuasa) dulu hingga selesai melaksanakan shalat Id. Dalam khutbah Id, para khatib akan mengingatkan tentang kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan ketakwaan putranya, Nabi Ismail AS.

*Masykur/Suara Hidayatullah NOPEMBER 2008

Senin, 18 Oktober 2010

DIBALIK ARTI KATA AMIN



Oleh : Bunda Lilis Stanlie
Bismillahirahmanirrahiim...
Assallamu'alaikum warohmatullahi wabarakatuh....,

Hari ini Bunda Lilis dapat kiriman pesan yg isinya bagus sekali...... dari Pak Achmed Iqbal,

Yang isinya sebagai berikut:
Bahwa dlm bahsa Arab apabila pelafadzannya salah, maka arti dlm bahasa Indonesia juga akan salah. Kata "AMIN" adalah salah satu kata yg masih banyak orang Islam keliru karenanya.Tapi walau bagaimanapun, jangan membuat takut atau mundur untuk tetap membaca Al Qur’an. Belajarlah lebih giat lagi & mau memperbaiki,
Karena Allah Maha Mengetahui & pasti akan menolong hambanya yg berniat untuk ibadah kepada-Nya.
(Karena kita orang Indonesia, bukan orang Arab.)

Dalam bahasa Arab, ada empat perbedaan kata "AMIN" :
1. "AMIN" (alif dan mim sama-sama pendek) yang artinya AMAN, TENTERAM.
.2. "AAMIN" (alif panjang dan mim pendek) yang artinya MEMINTA PERLINDUNGAN KEAMANAN..
3. "AMIIN" (alif pendek dan mim panjang) artinya JUJUR TERPERCAYA.
4. "AAMIIN" (alif panjang dan mim panjang) artinya YA TUHAN,KABULKANLAH DOA .

Nah..mudah-mudahan dgn catatan kecil diatas tadi kita semakin mengetahui apa arti * AMIN* yg sebenarnya ya...

Terimakasih untuk Pak Achmed Iqbal atas tambahan Ilmu nya ya..

Wassallam,
Bunda Lilis Stanlie.