Rabu, 22 Agustus 2012

TATA CARA PUASA ENAM HARI BULAN SYAWWAL


Oleh :ir aang zezen zainal muttaqin.SH.M.Ag.

Puasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadhan masyru’ (disyari'atkan). Pendapat yang menyatakan bid’ah atau haditsnya lemah, merupakan pendapat bathil [1]. Imam Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad menyatakan istihbab pelaksanaannya [2].

Adapun Imam Malik, beliau rahimahullah menilainya makruh. Agar, orang tidak memandangnya wajib. Lantaran kedekatan jaraknya dengan Ramadhan. Namun, alasan ini sangat lemah, bertentangan dengan Sunnah shahihah.

Alasan yang diketengahan ini tidak tepat, jika dihadapkan pada pengkajian dan penelitian dalil, yang akan menyimpulkan pendapat tersebut lemah. Alasan terbaik untuk mendudukkan yang menjadi penyebab sehingga beliau berpendapat demikian, yaitu apa yang dikatakan oleh Abu ‘Amr Ibnu ‘Abdil Barr, seorang ulama yang tergolong muhaqqiq (peneliti) dalam madzhab Malikiyah dan pensyarah kitab Muwatha.

Abu ‘Amr Ibnu ‘Abdil Barr berkata,"Sesungguhnya hadits ini belum sampai kepada Malik. Andai telah sampai, niscaya beliau akan berpendapat dengannya.” Beliau mengatakan dalam Iqna’, disunnahkan berpuasa enam hari di bulan Syawal, meskipun dilaksanakan dengan terpisah-pisah. Keutamaan tidak akan tetap diraih bila berpuasa di selain bulan Syawal.

Seseorang yang berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah berpuasa Ramadhan, seolah-olah ia berpuasa setahun penuh. Penjelasannya, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat. Bulan Ramadhan laksana sepuluh bulan. Sementara enam hari bagai dua bulan. Maka hitungannya menjadi setahun penuh. Sehingga dapat diraih pahala ibadah setahun penuh tanpa kesulitan, sebagai kemurahan dari Allah dan kenikmatan bagi para hambaNya.

Dari Tsauban Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan, satu bulan seperti sepuluh bulan dan berpuasa enam hari setelah hari Idul Fitri, maka itu merupakan kesempurnaan puasa setahun penuh".[3]

BILAMANA PELAKSANAANNYA?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, di dalam Majmu' Fatawa wal Maqalat Mutanawwi'ah (15\391) menyatakan, puasa enam hari di bulan Syawal memiliki dasar dari Rasulullah. Pelaksanaannya, boleh dengan berurutan ataupun terpisah-pisah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan pelaksanaannya secara mutlak, dan tidak menyebutkan caranya dilakukan dengan berurutan atau terpisah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam" :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun" [4].

Beliau rahimahullah juga berpendapat, seluruh bulan Syawwal merupakan waktu untuk puasa enam hari. Terdapat riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda : Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya enam hari dari bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun [5].

Hari pelaksanaannya tidak tertentu dalam bulan Syawwal. Seorang mu`min boleh memilih kapan saja mau melakukannya, (baik) di awal bulan, pertengahan bulan atau di akhir bulan. Jika mau, (boleh) melakukannya secara terpisah atau beriringan. Jadi, perkara ini fleksibel, alhamdulillah. Jika menyegerakan dan melakukannya secara berurutan di awal bulan, maka itu afdhal. Sebab menunjukkan bersegera melakukan kebaikan [6].

Para ulama menganjurkan (istihbab) pelaksanaan puasa enam hari dikerjakan setelah langsung hari 'Idhul Fitri. Tujuannya, sebagai cerminan menyegerakan dalam melaksanakan kebaikan. Ini untuk menunjukkan bukti kecintaan kepada Allah, sebagai bukti tidak ada kebosanan beribadah (berpuasa) pada dirinya, untuk menghindari faktor-faktor yang bisa menghalanginya berpuasa, jika ditunda-tunda.

Syaikh ‘Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd menjelaskan : "Dalam hadits ini (yaitu hadits tentang puasa enam hari pada bulan Syawwal), tidak ada nash yang menyebutkan pelaksanaannya secara berurutan ataupun terpisah-pisah. Begitu pula, tidak ada nash yang menyatakan pelaksanaannya langsung setelah hari raya 'Idul Fithri. Berdasarkan hal ini, siapa saja yang melakukan puasa tersebut setelah hari Raya 'Idul Fithri secara langsung atau sebelum akhir Syawal, baik melaksanakan dengan beriringan atau terpisah-pisah, maka diharapkan ia mendapatkan apa yang dijanjikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab, itu semua menunjukkan ia telah berpuasa enam hari pada bulan Syawwal setelah puasa bulan Ramadhan. Apalagi, terdapat kata sambung berbentuk tsumma, yang menunjukkan arti tarakhi (bisa dengan ditunda)”.[7]

Demikian penjelasan singkat mengenai cara berpuasa enam hari pada bulan Syawwal setelah puasa bulan Ramadhan. Mudah-mudahan dapat memotivasi diri kita, untuk selalu mencintai sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang tidak lain akan mendekatkan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Wallahu a'lam bish-shawab.

BAGAIMANA JIKA MASIH MENANGGUNG PUASA RAMADHAN?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah, apakah boleh mendahulukan puasa sunnah (termasuk puasa enam hari di bulan Syawwal) sebelum melakukan puasa qadha Ramadhan.

Imam Abu Hanifah, Imam asy Syafi’i dan Imam Ahmad, berpendapat bolehnya melakukan itu. Mereka mengqiyaskannya dengan shalat thathawu’ sebelum pelaksanaan shalat fardhu.

Adapun pendapat yang masyhur dalam madzhab Ahmad, diharamkannya mengerjakan puasa sunnah dan tidak sah, selama masih mempunyai tanggungan puasa wajib.

Syaikh Bin Baz rahimahullah menetapkan, berdasarkan aturan syari'at (masyru’) mendahulukan puasa qadha Ramadhan terlebih dahulu, ketimbang puasa enam hari dan puasa sunnah lainnya. Hal ini merujuk sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian diiringi dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti puasa satu tahun".

Barangsiapa mengutamakan puasa enam hari daripada berpuasa qadha, berarti belum mengiringkannya dengan puasa Ramadhan. Ia hanya mengiringkannya dengan sebagian puasa di bulan Ramadhan. Mengqadha puasa hukumnya wajib. Sedangkan puasa enam hari hukumnya sunnah. Perkara yang wajib lebih utama untuk diperhatikan terlebih dahulu [8].

Pendapat ini pun beliau tegaskan, saat ada seorang wanita yang mengalami nifas pada bulan Ramadhan dan mempunyai tekad yang kuat untuk berpuasa pada bulan Syawwal. Beliau tetap berpendapat, menurut aturan syari'at, hendaknya Anda memulai dengan puasa qadha terlebih dahulu. Sebab, dalam hadits, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan puasa enam hari (Syawwal) usai melakukan puasa Ramadhan. Jadi perkara wajib lebih diutamakan daripada perkara sunnah [9].

Sementara itu Abu Malik, penulis kitab Shahih Fiqhis Sunnah berpendapat, masih memungkinkan bolehnya melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal, meskipun masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Dasar argumentasi yang digunakan, yaitu kandungan hadits Tsauban di atas yang bersifat mutlak [10].
Wallahu a’lam.

https://www.facebook.com/aang.muttaqin
________
Footnote
[1]. Majmu’ Fatawa, Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz, 15/389.
[2]. Taudhihul Ahkam, 3/533.
[3]. Hadits shahih, riwayat Ahmad, 5/280; an Nasaa-i, 2860; dan Ibnu Majah, 1715. Lihat pula Shahih Fiqhis Sunnah, 2/134.
[4]. HR Muslim, dalam ash Shiyam, bab Istihbabish-Shaumi Sittati Ayyam min Syawwal, 1164.
[5]. Ibid.
[6]. Majmu' Fatawa wal Maqalat Mutanawwi'ah, 15\390.
[7]. Fiqhul Islam, 3/232
[8]. Ibid.
[9]. Ibid.
[10]. Shahih Fiqhis Sunnah, 2/134.

HALAL BIHALAL DALAM PANDANGAN ISLAM


Oleh: Sukpandiar Idris Advokat As-salafy

Sejarah halal bihalal

Sejarah asal mula halal bihalal ada beberapa versi. Menurut sebuah sumber yang dekat dengan Keraton Surakarta, bahwa tradisi halal bihalal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I, yang terkenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. Dalam rangka menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara Raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri.

Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam, dengan istilah halal bihalal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan halal bihalal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk agama.Berbagai sumber antara lain. Tambihun On line

Jika kita membaca sejarahnya jelas halal bi halal itu , ya bid'ah , ya syirik:

1. Adanya budaya sungkem,

2. Campur baur dengan pemeluk Agama lain,

3. Campur baur Lelakai dan wanita yang bukan mahrom,

4. Pengkhususan pertemuan di waktu tertentu, biasanya ba'da idul fitri,

5. Ritualnya pun berbeda satu dengan yang lain,

6. Menandingi syariat Allah dan RosulNya.

Halal Bi Halal Sekarang

Lebih parah lagi tempatnya di hotel mewah, adanya musik , dan bentuk pesta pora lainnya.

QS. An-Nisa': 65

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [QS. An Nisa’: 65].

Dalam ayat ini Allah telah meniadakan iman, sebagaimana dikatakan syaikh Muhammad bin Ibrahim bahwa orang yang tidak menjadikan Rasulullah sebagai pihak yang memutuskan perkara yang mereka perselisihkan tidaklah beriman, dengan mendasarkan hal ini pada pengulangan adatu nafyi dan dengan sumpah. [Tahkimul Qawanin hal. 5].

Imam Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya I/521, "Allah Ta'ala bersumpah dengan Dzat-Nya yang Mulia dan Suci bahwasanya seseorang tidak beriman sampai ia menjadikan Rasul sebagai hakim dalam seluruh urusan. Apa yang diputuskan Rasul itulah kebenaran yang wajib dikuti secara lahir dan batin."

Imam Ibnu Qayim juga berkata mengenai ayat ini: "Allah bersumpah dengan Dzat-Nya atas tidak adanya iman pada diri hamba-hamba-Nya sehingga mereka menjadikan Rasul sebagai hakim/pemutus segala persoalan di antara mereka, baik masalah besar maupun perkara yang remeh. Allah tidak menyatakan berhukum kepada Rasulullah ini cukup sebagai tanda adanya iman, namun lebih dari itu Allah menyatakan tidak adanya iman sehingga dalam dada mereka tidak ada lagi perasaan berat dengan keputusan hukum beliau. Allah tetap tidak menyatakan hal ini cukup untuk menandakan adanya iman, sehingga mereka menerimanya dengan sepenuh penerimaan dan ketundukan.” [A’lamul Muwaqi’in I/86].

Sebelumnya AHSI juga sudah mengutipkan perkataan Imam ath-Thabariy rohimahullah ta'ala berkata :“Yang dimaksud dengan kata “Fala” dalam ayat ini adalah ungkapan yang berfungsi sebagai bantahan atas pengakuan mereka bahwa mereka beriman dengan apa yang diturunkan kepadamu (Rasulullah), namun di waktu yang sama mereka juga berhukum kepada thaghut dan mereka menolak apabila diperintahkan untuk mengikutimu. “La Yu’minuna” maksudnya mereka tidak percaya kepada-Ku (Allah) dan kamu (Rasul-Nya). “Hatta Yuhakkimūka fī Ma Syajara Baynahum” maksudnya hingga mereka menjadikanmu (Rasul-Nya) sebagai hakim atas berbagai urusan yang membelit mereka....” (Tafsīr ath-Thabariy 8/518)

Dari Ibunda kaum mukminin, Ummu Abdillah Aisyah –semoga Allah meridhainya- beliau berkata: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu hal yang baru dalam perkara kami ini yang tidak ada (perintahnya dari kami) maka tertolak (H.R alBukhari dan Muslim). Dalam riwayat Muslim: Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada perintah kami, maka tertolak.

PENJELASAN :

Hadits ini adalah patokan lahiriah untuk menentukan sah atau tidaknya suatu amalan. Jika suatu amalan tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam, maka tertolak. Meski pelakunya mengamalkan dengan ikhlas hanya karena Allah.

PANDANGAN ULAMA MADZHAB TENTANG KUBURAN

Jaabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu berkata :“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kubur untuk dikapur, diduduki, dan dibangun sesuatu di atasnya”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim no. 970, Abu Daawud no. 3225, At-Tirmidziy no. 1052, An-Nasaa’iy no. 2027-2028 dan dalam Al-Kubraa 2/463 no. 2166, ‘Abdurrazzaaq 3/504 no. 6488, Ahmad 3/295, ‘Abd bin Humaid 2/161 no. 1073, Ibnu Maajah no. 1562, Ibnu Hibbaan no. 3163-3165, Al-Haakim 1/370, Abu Nu’aim dalam Al-Musnad Al-Mustakhraj ‘alaa Shahiih Muslim no. 2173-2174, Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 3/410 & 4/4, Ath-Thayaalisiy 3/341 no. 1905, Ath-Thabaraaniy dalam Asy-Syaamiyyiin 3/191 no. 2057 dan dalam Al-Ausath 6/121 no. 5983 & 8/207 8413, Abu Bakr Asy-Syaafi’iy dalam Al-Fawaaaid no. 860, Abu Bakr Al-‘Anbariy dalam Hadiits-nya no. 68, Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 1/515-516 no. 2945-2946, dan yang lainnya.

Asal dari larangan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan keharaman sebagaimana telah dimaklumi dalam ilmu ushul fiqh. Bahkan ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu – nenek moyang para habaaib – adalah salah seorang shahabat yang sangat bersemangat melaksanakan perintah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut sebagaimana terdapat dalam riwayat :

Dari Abul-Hayyaaj Al-Asadiy, ia berkata : ‘Aliy bin Abi Thaalib pernah berkata kepadaku : “Maukah engkau aku utus sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku ? Hendaklah engkau tidak meninggalkan gambar-gambar kecuali engkau hapus dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan yang ditinggikan kecuali kamu ratakan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 969, Abu Daawud no. 3218, At-Tirmidziy no. 1049, An-Nasaa’iy no. 2031, dan yang lainnya].

Larangan membangun kubur ini kemudian diteruskan oleh para ulama madzhab.

Madzhab Syaafi’iyyah, maka Muhammad bin Idriis Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata :“Dan aku senang jika kubur tidak dibangun dan tidak dikapur/disemen, karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan. Orang yang mati bukanlah tempat untuk salah satu di antara keduanya. Dan aku pun tidak pernah melihat kubur orang-orang Muhaajiriin dan Anshaar dikapur..... Dan aku telah melihat sebagian penguasa meruntuhkan bangunan yang dibangunan di atas kubur di Makkah, dan aku tidak melihat para fuqahaa’ mencela perbuatan tersebut” [Al-Umm, 1/316 – via Syamilah].

An-Nawawiy rahimahullah ketika mengomentari riwayat ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu di atas berkata : “Pada hadits tersebut terdapat keterangan bahwa yang disunnahkan kubur tidak terlalu ditinggikan di atas permukaan tanah dan tidak dibentuk seperti punuk onta, akan tetapi hanya ditinggikan seukuran sejengkal dan meratakannya. Ini adalah madzhab Asy-Syaafi’iy dan orang-orang yang sepakat dengan beliau” [Syarh An-Nawawiy ‘alaa Shahih Muslim, 3/36].

Di tempat lain ia berkata : “Nash-nash dari Asy-Syaafi’iy dan para shahabatnya telah sepakat tentang dibencinya membangun masjid di atas kubur. Sama saja, apakah si mayit masyhur dengan keshalihannya ataupun tidak berdasarkan keumuman hadits-haditsnya” [Al-Majmuu’, 5/316].

Adapun madzhab Hanafiyyah, berikut perkataan Muhammad bin Al-Hasan rahimahullah :

Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Haniifah, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami seorang syaikh kami yang memarfu’kan riwayat sampai pada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya beliau melarang untuk membangun dan mengapur/menyemen kubur. Muhammad (bin Al-Hasan) berkata : Dengannya kami berpendapat, dan ia juga merupakan pendapat Abu Haniifah” [Al-Aatsaar no. 257].

Juga Ibnu ‘Aabidiin Al-Hanafiy rahimahullah yang berkata : “Adapun membangun di atas kubur, maka aku tidak melihat ada ulama yang memilih pendapat membolehkannya. Dan dari Abu Haniifah : Dibenci membangun bangunan di atas kubur, baik berupa rumah, kubah, atau yang lainnya” [Raddul-Mukhtaar, 6/380 – via Syamilah].

Madzhab Maalikiyyah, maka Maalik bin Anas rahimahullah berkata : “Aku membenci mengapur/menyemen kubur dan bangunan yang ada di atasnya” [Al-Mudawwanah, 1/189].

Juga Al-Qurthubiy rahimahullah yang berkata : “Membangun masjid-masjid di atas kubur, shalat di atasnya, membangun bangunan di atasnya, dan yang lainnya termasuk larangan dari sunnah, tidak diperbolehkan” [Tafsiir Al-Qurthubiy, 10-379].

Madzhab Hanaabilah, maka Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata : “Dan dibenci bangunan yang ada di atas kubur, mengkapurnya, dan menulis tulisan di atasnya, berdasarkan riwayat Muslim dalam Shahiih-nya : ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kubur untuk dikapur, diduduki, dan dibangun sesuatu di atasnya’. At-Tirmidziy menambahkan : ‘Dan menulis di atasnya’, dan ia berkata : ‘Hadits hasan shahih’. Karena itu semua merupakan perhiasan dunia yang tidak diperlukan oleh si mayit” [Al-Mughniy, 2/382].

Juga Al-Bahuutiy Al-Hanbaliy rahimahullah yang berkata : “Dan diharamkan menjadikan masjid di atas kubur, dan membangunnya berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Allah melaknat orang Yahudi yang telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid-masjid’. Muttafaqun ‘alaih” [Kasysyaaful-Qinaa’, 3/774].

Juga Al-Mardawiy rahimahullah yang berkata : “Adapun bangunan di atas kubur, hukumnya makruh berdasarkan pendapat yang shahih dari madzhab (Hanaabilah), sama saja, apakah bangunan itu menempel tanah ataukah tidak. Pendapat itulah yang dipegang kebanyakan shahabat Ahmad. Dalam kitab Al-Furuu’ dinyatakan : Ahmad dan shahabat-shahabatnya memutlakkan (kemakruhan)-nya” [Al-Inshaaf, 2/549].

Madzhab Dhaahiriyyah, maka Ibnu Hazm rahimahullah berkata : “Permasalahan : Dan tidak dihalalkan kubur untuk dibangun, dikapur/disemen, dan ditambahi sesuatu pada tanahnya. Dan semuanya itu (bangunan, semenan, dan tanah tambahan) mesti dirobohkan” [Al-Muhallaa, 5/133].

Selasa, 21 Agustus 2012

PANDANGAN AHLUSSUNAH/SALAFY TENTANG KETAATAN PADA PEMERINTAH


Taat kepada pemimpin negara dan lainnya dari unsur kepemerintahan adalah wajib, asal tidak dalam bermaksiat kepada Allah تعالى. Hal ini berdasarkan firman Allah تعالى;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, dan taatlah kalian kepada Rasul, dan juga kepada ulil amri dari kalian.” (An-Nisa’: 59)

Juga berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه و سلم dalam hadits Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما yang diriwaytak oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim;

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ؛ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

“Mendegar dan taat itu wajib atas setiap muslim baik dalam perkara yang disukainya atau tidak disukainya, selama tidak diperintah melakukan maksiat. Jika diperintahkan melakukan maksiat maka tidak boleh mendengar tidak boleh taat.”

(Kita tetap wajib taat kepada pemerintah) Sama saja pemerintah itu baik; yaitu yang menunaikan perintah Allah تعالى dan meninggalkan larangan-Nya, atau pemerintah itu jahat; yaitu pelaku kejahatan dan kezhaliman. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam hadits ‘Auf bin Malik رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Imam Muslim;

أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ، وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ، فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ، وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

“Ingatlah, siapa yang dipimpin oleh suatu pemerintah, lalu dia melihat pemerintah tersebut melakukan suatu tindak kemaksiatan kepada Allah تعالى, maka hendaknya dia membenci tindak maksiatnya kepada Allah تعالى tersebut, dan jangan sampai dia keluar dari prinsip ketaatan kepada pemerintah.”

Sikap menentang dan memberontak kepada pemerintah adalah perbuatan yang diharamkan dalam syari’at islam. Hal ini berdasarkan isi hadits ‘Ubadah bin Shamit رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim;

بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

“Kami berbai’at kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk mendengar dan taat, di saat kami suka, di saat kami tidak suka, di saat kesulitan, dan di saat kemudahan, dan untuk mendahulukan beliau atas diri-diri kami. Dan kami berbai’at untuk tidak menentang aturan dari pemerintah, kecuali kalian melihat pada diri pemerintah kekafiran yang nyata, dan kalian memiliki landasan dari Allah تعالى akan hal itu.”

Dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda dalam hadits Ummu Salamah رضي الله عنها yang diriwayatkan oleh Imam Muslim;

إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا نُقَاتِلُهُمْ، قَالَ: لَا مَا صَلَّوْا لَا مَا صَلَّوْا

“Sesungguhnya akan ada bagi kalian pemerintah yang kalian lihat melakukan yang ma’ruf dan kalian lihat melakukan kemungkaran. Siapa yang membenci (kemungkarannya) maka dia telah terbebas (dari ancaman Allah تعالى), dan siapa yang mengingkari (kemungkarannya) maka dia telah selamat (dari ancaman Allah تعالى), dan siapa yang rela dan mengikuti (kemungkarannya maka dialah yang akan dimurkai Allah تعالى).” Para shahabat berkata: “Wahai Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka?” Rasulullah bersabda: “Tidak!! Selama mereka masih menunaikan shalat. Tidak!! Selama mereka masih menunaikan shalat.”

Menginkari dan membenci di sini maksudnya dilakukan dengan kalbunya, bukan dengan tindakan yang anarkis dan menghujatnya sehingga runtuhlah kewibawaan pemerintah semisalnya. Dan maksud “Selama mereka masih menunaikan shalat” artinya sebagaimana dalam hadits sebelumnya: selama tidak terbukti adanya kekafiran yang nyata yang ada landasannya dari Allah تعالى.

Hadits terkahir ini mengisyaratkan juga, bahwa meninggalkan shalat adalah suatu bentuk kekafiran yang nyata, karena Nabi صلى الله عليه وسلم tidak membolehkan untuk menentang pemerintah kecuali adanya kekufuran yang nyata, dan beliau menjadikan hal yang menghalangi untuk memrangi pemerintah adalah penunaian shalat, maka hal ini menunjukkan bahwa meninggalkan penunaian shalat ini menjadi sebab bolehnya memerangi pemerintah.

Namun perlu diingat, secara garis besar memang demikian, kekafiran yang nyata yang dilakukan itu menjadi sebab bolehnya kaum muslimin untuk memerangi pemerintah. Namun apakah serta merta kaum muslimin keluar melakukakn perang begitu saja? Ternyata tidak, umat islam itu umat yang tengah-tengah, tidak lembek tidak pula serampangan. Para ulama masih tetap menjelaskan banyak kaidah dan aturan serta batasan terkait permasalahan yang sangat riskan ini. Tujuan ajaran islam adalah menciptakan kabaikan, ketenteraman, dan keamanan di muka bumi.

Keyakinan islam, keyakinan salafy atau ahlus sunnah pengikut Rasulullah صلى الله عليه وسلم adalah sebagaimana dijelaskan di atas. Dan selain itu ahlus sunnah berkeyakinan untuk tidak menentang pemerintah yang zhalim bukan karena tidak mungkin akan mendapatkan pemerintah yang lebih baik, namun mereka tidak menentang pemerintah karena bimbingan Rasul di atas, dan juga mereka tidak menentang pemrintah demi menjaga kelestarian kebaikan umat dan mencegah dari kerusakan yang besar. Karena sikap penentangan, pemberontakan dan penggulingan itu telah terbukti dalam sejarah umat islam kerusakannya lebih besar dari pada kebaikannya, kondisi sebelum penggulingan lebih baik dari pada setelah penggulingan. Baaik dalam hal keamanan, ekonomi, akhlaq – adab dan lainnya. Silahkan mencoba untuk kilas balik sejarah yang ada.

Oleh karenanya ulama salaf (generasi pendahulu) sepakat untuk tidak melakukan penentangan, pemberontakan, dan penggulingan terhadap pemerintah muslim meski mereka zhalim. Dan kebanyakan orang-orang yang melakukan penentangan, pemberontakan, dan penggulingan terhadap pemerintah muslim tidak mendapatkan pertolongan Allah تعالى. Entah ketika dalam usaha penggulingan entah setelah terjadi penggulingan. Kalaupun berhasil menggulingkan, tidaklah mereka mendapatkan pertolongan Allah تعالى setelah penggulingan itu. Justru yang ada adalah kerusakan dan kesengsaraan yang lebih parah dari sebelumnya.

Sehingga seperti perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله: “Tidaklah mereka menolong islam, tidak pula mereka memangkas kemungkaran.

Karena sebab yang paling banyak yang ada dalam usaha penggulingan adalah usaha seseorang untuk bisa duduk dalam kursi tersebut, lalu melakukan sesuatu yang tidak jauh beda dari yang dilakukan oleh orang yang dia gulingkan. Demikan penjelasan para ulama islam.

Kalau seandainya terbukti bahwa pemerintah telah melakukan kekafiran yang nyata, sehingga boleh untuk digulingkan. Namun ingat, para ulama tetap memberikan rambu dan batasan terkait hal itu. Dengan tujuan penjagaan kebaikan umat. Bagi yang ingin menggulingkan pemerintah yang kafir (ingat kafir bukan zhalim) harus memenuhi tiga syarat:

  1. Kekafirannya itu nyata terbukti berlandaskan dengan syari’at Allah تعالى dengan pemahaman yang haq, yaitu pemahaman salaf shalih bukan pemahaman khawarij teroris. Jadi tidak masuk dalam hal ini kalau kekafiran tersebut timbul karena adanya penta’wilan.
  2. Orang yang akan melakukan penggulingan memiliki kemampuan nyata untuk hal itu. Ingat kemampuan yang nyata wujudnya, baik berupa persenjataan ataupun dana. Jadi tidak cukup hanya dengan perkataan: “Kita akan didukung oleh ini oleh itu. Senjata akan dikirim oleh ini oleh itu.” Karena pemberontakan dan penggulingan itu artinya pertumpahan darah. Maka harus bisa membendung kerusakan yang lebih parah.
  3. Adanya ganti yang lebih baik dari yang sebelumnya. Artinya lebih shalih, lebih mengerti syari’at islam (hukum islam atapun politik islam), lebih adil. Dari kebanyakan aspek lebih baik dari yang sebelumnya secara tinjauan syari’at. Sehingga tidak akan terjadi mengganti sesuatu yang rusak dengan sesuatu yang sama rusaknya, atau lebih parah rusaknya. Atau mengganti yang zhalim dengan yang sama zhalimnya atau lebih parah kezhalimannya. Maka ini bentuk kerusakannya sama atau malah lebih parah.

Bagi ahlus sunnah, ketiga syarat ini sangat amat berat diwujudkan.

Pertama: Tidak mudah untuk mengkafirkan seseorang dengan dalil dan bukti.

Kedua: Ahlus sunnah sangat menjaga darah umat tidak rela darah satu muslimpun tertumpahkan. Dan juga dari mana akan mendapatkan senjata dan dana? Ahlus sunnah sibuk dengan ilmu, fatwa dan dakwah.

Ketiga: Tidak ada satu ulama pun dari ahlus sunnah yang siap mengemban amanah pimpinan negara. Mereka lebih cinta menjadi pemberi arahan kepada umat, dan juga kepada pemerintah dengan nasehat. Jika diterima alhmadulillah, jika tidak diterima maka amanah dari Allah تعالى sudah tersampaikan. Sehingga terlepas dari tanggung jawab di hadapan Allah تعالى nantinya.

Sebagai penutup.

Ahlus sunnah itu bersikap tengah-tengah, diantara dua kelompok yang sama-sama berat sebelah:

Kelompok Pertama: Kelompok yang sangat getol mencari kesalahan pemerintah, mengangkatnya ke permukaan untuk menjatuhkan wibawa pemerintah di hadapan rakyatnya, mengecap pemerintah zhalim, bahkan sebagian mereka menghukumi pemerintah itu kafir pemerintah thaghut. Sehingga membabi buta menghalalkan penggulingan pemerintah yang sah. Orang semacam ini adalah semisal orang-orang yang berpemikiran khawarij teroris, atau orang yang memiliki tendensi duniawi mengejar kursi kepemerintahan, atau orang yang belum tahu bagaimana syari’at ini memberikan bimbingan terkait ketaatan pada pemerintah.

Kelompok Kedua: Kelompok yang serba ikut dengan kemauan pemerintah tanpa memilah mana yang ma’ruf sesuai syari’at islam dan mana yang mungkar atau maksiat dalam kaca mata syari’at islam. Karena merasa kepentingan duniawinya itu akan terjaga dengan dalam sikapnya yang demikian terhadap pemerintah. Sehingga kelompok pertama akan mengatakan kelompok kedua ini adalah kelompok yang lembek atau semisalnya yang lebih para dari itu.

Adapun ahlus sunnah atau Salafy maka tidak seperti kelompok pertama, tidak pula seperti kelompok kedua. Maka mereka tidak mencari-cari kesalahan pemerintah, tidak pula menjatuhkan wibawanya, tidak pula mengkafirkan karena kezhaliman yang dilakukannya. Dan ahlus sunnah tidak pula serba ikut dengan semua kemauan. Ahlus sunnah akan taat kepada pemerintah ketika diperintah melakukan suatu perbuatan yang dibenarkan secara syari’at islam. Dan mereka tidak bisa taat ketika diperintah melakukan suatu perbuatan yang dihukumi syari’at islam sebagai kemaksiatan, kemungkaran dan keharaman.

Demikian hadits berikut ini memberikan bimbingan;

Dalam hadist ‘Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabd:

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ

“Tiada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah تعالى.”

Dalam riwayat Imam Bukhary dari hadits ‘Ali رضي الله عنه ada kisah:

بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يُطِيعُوهُ فَغَضِبَ عَلَيْهِمْ وَقَالَ أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُطِيعُونِي قَالُوا بَلَى قَالَ قَدْ عَزَمْتُ عَلَيْكُمْ لَمَا جَمَعْتُمْ حَطَبًا وَأَوْقَدْتُمْ نَارًا ثُمَّ دَخَلْتُمْ فِيهَا فَجَمَعُوا حَطَبًا فَأَوْقَدُوا نَارًا فَلَمَّا هَمُّوا بِالدُّخُولِ فَقَامَ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ قَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّمَا تَبِعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِرَارًا مِنْ النَّارِ أَفَنَدْخُلُهَا فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ خَمَدَتْ النَّارُ وَسَكَنَ غَضَبُهُ فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَوْ دَخَلُوهَا مَا خَرَجُوا مِنْهَا أَبَدًا إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengutus sebuah pasukan, dan menjadikan salah seorang Anshar pemimpin bagi mereka. Beliau memerintahkan pasukan agar taat kepada pemimpin itu. (Suatu ketika) pemimpin pasukan tersebut marah kepada pasukannya, sembari berkata: “Tidakkah Nabi صلى الله عليه وسلم telah memerintahkan agar kalian taat kepadaku?” Mereka berkata: “Benar.” Dia berkata: “Sungguh aku telah bertekad agar kalian mengumpulkan kayu bakar lalu kalian nyalakan api padanya, kemudian kalian masuk ke dalam api itu.” Maka merekapun mengumpulkan kayu bakar dan menyalakan apai padanya. Ketika mereka hendak masuk ke dalam api itu, sebagian mereka berdiri dan melihat kepada sebagian yang lain. Sebagian pasukan berkata: “Sesungguhnya kita mengikuti Nabi صلى الله عليه وسلم demi lari menghindari dari api (Neraka), apakah kita akan masuk kepadanya?” Ketika mereka dalam kondisi demikian padamlah api dan redalah kemarahan sang pemimpin. Lalu hal itu diceritakan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم maka beliau bersabda: “Kalau seandainya mereka masuk pada api tersebut maka mereka tidak akan keluar darinya selamanya. Sesungguhnya ketaatan itu hanya pada perkara yang ma’ruf.”

Inilah prinsip aqidah salafy ahlus sunnah terkait ketaatan pada pemerintah. Adapun kalau diketemukan pada individu yang mengaku salafy kemudian ternyata jauh dari ketaatan pada pemerintah, maka celaan bukan pada aqidah ahlus sunnah tapi celaan hanya tertuju pada orang tersebut saja. Boleh orang mengaku salafy, tapi dia akan dituntut pembuktiannya dengan mengamalkan apa yang dituntunkan Allah تعالى dan Rasul-Nya صلى الله عليه ةسلم sesuai yang dituntunkan dengan pemahaman yang benar. Entah itu bertentangan dengan kemauan hawa nafsunya ataupun tidak.

Dinukil dari: Syarh Lum’ah Al-I’tiqad karya Asy-Syaikh Muhammad bin Al-‘Utsiamin (bagian akhir kitab)

Ditulis oleh: thalibmakbar

(Darul Hadits Ma’bar, Yaman)

HUKUM BERKUNJUNG KE KERABAT DI HARI RAYA


oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy

Bolehkah Mengkhususkan Mengunjungi Kerabat Saat Hari Raya?


Berikut ini kami tuliskan beberapa jawaban para ulama mengenai permasalahan ini:

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badrالسائل : هنا عدة أسئلة عن زيارة الأقارب أحياء أو أمواتا يوم العيد Pertanyaan: Syaikh, ada beberapa pertanyaan yang datang terkait tentang hukum berkunjung ke rumah para kerabat, baik yang masih hidup atau pun sudah meninggal ketika hari Idul Fitri.Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr hafizhahullah menjawab:الشيخ : أما زيارة القبور في يوم العيد أو في يوم الجمعة أو تخصيص يوم معين فلا يجوز ذلك ، وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به . أما تخصيص المقابر بالزيارة يوم العيد أو يوم الجمعة أو يوما معينا من الأيام بالذات ليس للإنسان أن يفعل ذلكZiarah kubur ketika hari ‘Id atau hari Jum’at atau mengkhususkan hari tertentu tidaklah diperbolehkan. Sedangkan mengunjungi para kerabat di hari ‘Id atau menempuh perjalanan untuk mengunjungi mereka atau.. mendoakan mereka, ini semua tidak mengapa. Adapun mengkhususkan kunjungan ke pemakaman-pemakaman di hari Ied atau hari Jum’at atau hari tertentu, tidak ada ulama yang melakukan hal ini.[Transkrip dari rekaman suara yang bisa di-unduh di http://www.islamup.com/download.php?id=55581]

Fatwa Syaikh Muhammad bin Hadi Al Madkhali

السؤال:وهذا من الجزائر يقول: ماحكم تخصيص زيارة الأقارب والأصدقاء في يوم العيد؟Pertanyaan: Ada pertanyaan dari Aljazair, penanya berkata: Apakah hukum mengkhususkan hari Ied untuk mengunjungi para kerabat dan teman-teman baik?Syaikh Muhammad bin Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjawab:الجواب:هذا عمل طيب؛والأقارب أولى من يجب وصلهم لأنهم ذوي قرابة فهم أولى من غيرهم تبدأ بهم ثم بعد ذلك بغيرهم وهذا هو المطلوب أن يبدأ الإنسان بذوي قرابته لأنهم آكدوا حقا عليه من غيرهم فحينئذ يبرهم ثم بعد ذلك إن وجد وقتا زار إخوانه وإن حصل ذلك فرحنا Ini perbuatan yang baik. Para kerabat adalah orang-orang yang paling wajib untuk dijalin tali silaturahimnya. Karena mereka adalah orang-orang yang memilikiqurabah (hubungan keluarga), sehingga mereka lebih layak dari yang lain untuk dijalin erat silaturahminya. Mulailah dari mereka, baru yang lain, inilah yang semestinya. Sebab lain, mereka juga memiliki hak yang lebih besar dari diri anda, dibandingkan yang lain. Maka, berbuat-baiklah kepada mereka, lalu jika ada waktu, kunjungilah mereka. Kalau memang bisa demikian, itu akan membuat kita gembira.ولو لم وإن لم يحصل فليس هو بالسنة في ذلك وإنما يكتفي الناس ولله الحمد بالتقائهم في المصلى وبالتقائهم أيضا في المساجد في الصلوات الخمس هذا يحصل ولله الحمد كافي لا يشترط أن تذهب إلى البيتAndaikan tidak bisa, tidak mengapa, perbuatan ini bukanlah hal yang disunnahkan. Cukup bagi anda menemui orang-orang ketika di lapangan tempat shalat ‘Id, wa lillahil hamd. Atau menemui mereka di masjid-masjid ketika shalat lima waktu, ini sudah cukup, wa lillahil hamd. Tidak disyaratkan harus mengunjungi rumah mereka.لكن أصبح من العادات وهنا العادات ليست منافية للشرع ولم يزعموا أنها عبادة وذلك لأنه يوم فرح وسرور فلا بأس بذلك كله والله أعلم وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وأصحابه وأتباعه بإحسانPerbuatan ini memang sudah menjadi tradisi, namun ini adalah tradisi yang tidak dinafikan oleh syari’at dan orang-orang yang melakukannya pun tidak menganggap ini sebagai ibadah. Perbuatan ini sebatas karena hari ‘Id adalah hari bergembira dan bersenang-senang. Maka perbuatan-perbuatan demikian itu semua tidak mengapa, wallahu’alam. Wa shallallahu wa sallama wa baarik ‘ala ‘abdihi wa rasulihi nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa ash-habihi wa atba’ihi bi ihsaanin.[Transkrip dari rekaman suara yang bisa di dengarkan di http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=122458]

Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqihهل من السنة زيارة الأقارب والأصدقاء وذلك لغرض المعايدة، وهل يعتبر ذلك تخصيصاً، لأننا سمعنا أن أحد العلماء يقول زيارة الأحياء في العيد كزيارة الأموات؟Pertanyaan: Apakah mengunjungi saudara dan teman-teman baik dalam rangka merayakan hari ‘Id termasuk perbuatan yang disunnahkan? Apakah ini termasuk pengkhususan hari tertentu yang terlarang? Karena kami dengar ada salah seorang ulama yang mengatakan bahwa mengunjungi orang yang masih hidup sama hukumnya sebagai mana mengunjungi orang mati (ziarah kubur).Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah menjawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:فزيارة الأقارب والأصدقاء والجيران في العيد مشروعة، جاء في الموسوعة الفقهية الكويتية:

Alhamdulillah Was Shalatu Was Salamu ‘ala Rasulillah Wa ‘ala Alihi Wa Shahbihi, Amma ba’du:Saling berkunjung antar kerabat, tetangga dan teman dekat pada hari ‘Id adalah perbuatan yang masyru’ (memiliki landasan dalil dalam syari’at). Sebagaimana tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah:التزاور مشروع في الإسلام، وقد ورد ما يدل على مشروعية الزيارة في العيد، فقد روي عن عائشة رضي الله عنها قالت: دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم وعندي جاريتان تغنيان بغناء بعاث، فاضطجع على الفراش وحول وجهه ودخل أبو بكر….. إلى آخر الحديث.، وموضع الشاهد فيه، وزاد في رواية هشام: يا أبا بكر إن لكل قوم عيداً وهذا عيدناً.، قال في الفتح: قوله وجاء أبو بكر: وفي رواية هشام بن عروة “دخل علي أبو بكر” وكأنه جاء زائراً لها بعد أن دخل النبي صلى الله عليه وسلم بيته.^^ انتهى.“Saling berkunjung (antar kerabat, tetangga dan teman dekat pada hari ‘Id) adalah perbuatan yang masyru’ dalam Islam. Terdapat riwayat yang menunjukkanmasyru’-nya hal tersebut, yaitu hadits yang diriwayatkan dari ‘AisyahRadhiallahu’anha, beliau berkata: ‘Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke rumah, ketika itu aku sedang bersama dua anak wanita yang bernyanyi dengan senandung bu’ats. Lalu beliau bersandar di tempat tidur dan wajahnya menoleh (pada dua anak wanita yang bernyanyi tadi). Kemudian datanglah Abu Bakar…‘ sampai akhir hadits. Sisi pendalilan dari hadits ini, terdapat tambahan riwayat dari Hisyam, bahwa Nabi bersabda: ‘Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki Id sendiri, dan hari ini adalah Id kita‘. Dalam Fathul Baari di jelaskan mengenai tambahan riwayat yang berbunyi ‘Kemudian datanglah Abu Bakar‘: ‘Seolah-olah Abu Bakar datang untuk berkunjung kepada ‘Aisyah (anaknya), beberapa saat setelah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk’”. [sampai di sini nukilan dari Mausu'ah Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah]

ولا شك أن التزاور في العيد مما يقوي الصلة، ويزيل الشحناء ويقطع التدابر، ولذلك فهو عمل مسنون كان عليه السلف من الصحابة ومن بعدهم، وهو عمل المسلمين إلى يومنا هذا، ولا نعلم أن أحداً من العلماء شبه زيارة الأحياء بزيارة الأموات، ولم نفهم المراد من قولك (وهل يعتبر ذلك خصيصاً) وفي ما مضى كفاية.والله أعلم.Tidak ragu lagi bahwa saling berkunjung di hari Id, yang menyebabkan terjalinnya silaturahmi, berakhirnya sengketa, berakhirnya saling benci, maka ini adalah perkara yang dianjurkan dan dilakukan oleh para salaf dari kalangan sahabat dan yang setelah mereka. Ini pun merupakan kebiasaan kaum muslimin sampai hari ini. Saya tidak mengetahui ada seorang ulama yang menyamakan perbuatan ini dengan mengunjungi orang mati (ziarah kubur). Dan saya tidak paham maksud perkataan anda ‘Apakah ini termasuk pengkhususan hari tertentu yang terlarang‘. Namun saya kira, penjelasan tadi sudah mencukupi. Wallahu’alam.Sumber: http://www.islamweb.net/ahajj/index.php?page=ShowFatwa&lang=A&Id=43305&Option=FatwaId—Akhir kata, saling berkunjung ke rumah kerabat di hari Idul Fitri adalah hal yang dibolehkan, dengan alasan berikut:

  1. Kegiatan tersebut adalah kegiatan non-ibadah. Sedangkan kegiatan non-ibadah hukum asalnya adalah mubah.
  2. Salah satu makna عِيد (‘Id) secara bahasa adalah hari yang biasanya orang-orang saling berkumpul dan saling bertemu.والعِيدُ كلُّ يوم فيه جَمْعٌ، واشتقاقه من عاد يَعُود كأَنهم عادوا إِليه؛ وقيل: اشتقاقه من العادة لأَنهم اعتادوه” ‘Id juga berarti hari yang biasanya orang-orang saling berkumpul. ‘Id berasal dari kata عاد يَعُود (mengulang) karena mereka secara rutin melakukannya (kumpul-kumpul). Sebagian ahli bahasa berpendapat, asal katanya dari العادة (kebiasaan) karena mereka biasa melakukan hal tersebut” (Lisaanul ‘Arab)
  3. Syariat menetapkan bahwa ‘Idul Fitri dan Idul Adha adalah hari bergembira ria. Sebagaimana diceritakan oleh Anas bin Malik Radhiallahu’anhu:قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134)Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman:للصائم فرحتان : فرحة عند فطره ، وفرحة عند لقاء ربه“Orang yang berpuasa itu memiliki dua kegembiraan. Kegembiraan ketika berbuka dan kegembiraan ketika bertemu Rabb-Nya kelak” (Muttafaqun ‘alaih)Dan cara bergembira di hari itu tidak ditentukan oleh syariat sehingga kembali kepada ‘urf (kebiasaan) setempat. Mengunjungi kerabat adalah bentuk bersenang-senang dan bergembira karena tentunya bertemu dengan keluarga dan kerabat menimbulkan rasa sayang dan kegembiraan.
  4. Perbuatan ini memiliki dasar dari syari’at dan diamalkan oleh salaf, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah
  5. Memang sebagian ulama menganggap hal ini termasuk bid’ah, sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albanirahimahullah (silakan baca di: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=20509). Menurut beliau, mengkhususkan hari untuk saling berkunjung kepada sesama orang yang hidup hukumnya sama seperti mengkhususkan hari untuk berkunjung ke orang mati (ziarah kubur). Sedangkan mengkhususkan hari untuk ziarah kubur adalah bid’ah. Namun pendapat ini nampaknya kurang tepat jika kita menimbang alasan-alasan di atas. Yang jelas, permasalahan ini termasuk ranah ijtihadiyyah yang semestinya kita bisa toleran terhadap pendapat yang ada dari para ulama. Wallahu’alam.

Penyusun: Yulian PurnamaArtikel www.muslim.or.id

Kesimpulan AHSI

Jika berkunjung ke kerabat saat 'Id sebagai suatu kebiasaan dan menganggapnya muamalah, bukan ibadah, maka boleh, akan tetapi menganggapnya suatu 'ibadah, maka ia butuh dalil lagi . wallallahu 'alam

Sukpandiar idris advokat assalafy.blogspot.com

KEUTAMAAN SHAUM 6 HARI DI BULAN SYAWAL


Abu Ayyub Al-Anshari ra meriwayatkan, Nabi Sallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Barangsiapa berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa selama satu tahun . (HR. Muslim).
Imam Ahmad dan An-Nasa'i, meriwayatkan dari Tsauban, Nabi Sallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Puasa Ramadhan (ganjarannya) sebanding dengan (puasa) sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari (di bulan Syawal, pahalanya) sebanding dengan (puasa) dua bulan, maka itulah bagaikan berpuasa selama setahun penuh." ( Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam "Shahih" mereka.)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu'anhu, Nabi Sallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa berpuasa Ramadham lantas disambung dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia bagaikan telah berpuasa selama setahun. " (HR. Al-Bazzar) (Al Mundziri berkata: "Salah satu sanad yang beliau miliki adalah shahih.")

Dalam pengertiannya bahwa setiap hasanah (kebaikan) diganjar sepuluh kali lipatnya, sebagaimana telah disinggung dalam hadits Tsauban di muka. Membiasakan puasa setelah Ramadhan memiliki banyak manfaat, di antaranya :
1. Puasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadhan, merupakan pelengkap dan penyempurna pahala dari puasa setahun penuh.

2. Puasa Syawal dan Sya'ban bagaikan shalat sunnah rawatib, berfungsi sebagai penyempurna dari kekurangan, karena pada hari Kiamat nanti perbuatan-perbuatan fardhu akan disempurnakan (dilengkapi) dengan perbuatan-perbuatan sunnah. Sebagaimana keterangan yang datang dari Nabi Sallallahu 'Alaihi wa Sallam di berbagai riwayat. Mayoritas puasa fardhu yang dilakukan kaum muslimin memiliki kekurangan dan ketidak sempurnaan, maka hal itu membutuhkan sesuatu yang menutupi dan menyempurnakannya.

3. Membiasakan puasa setelah Ramadhan menandakan diterimanya puasa Ramadhan, karena apabila Allah Ta'ala menerima amal seorang hamba, pasti Dia menolongnya dalam meningkatkan perbuatan baik setelahnya. Sebagian orang bijak mengatakan: "Pahala'amal kebaikan adalah kebaikan yang ada sesudahnya." Oleh karena itu barangsiapa mengerjakan kebaikan kemudian melanjutkannya dengan kebaikan lain, maka hal itu merupakan tanda atas terkabulnya amal pertama. Demikian pula sebaliknya, jika seseorang melakukan suatu kebaikan lalu diikuti dengan yang buruk maka hal itu merupakan tanda tertolaknya amal yang pertama.

4. Puasa Ramadhan sebagaimana disebutkan di muka dapat mendatangkan maghfirah atas dosa-dosa masa lain. Orang yang berpuasa Ramadhan akan mendapatkan pahalanya pada hari Raya 'ldul Fitri yang merupakan hari pembagian hadiah, maka membiasakan puasa setelah 'Idul Fitri merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat ini. Dan sungguh tak ada nikmat yang lebih agung dari pengampunan dosa-dosa. Oleh karena itu termasuk sebagian ungkapan rasa syukur seorang hamba atas pertolongan dan ampunan yang telah dianugerahkan kepadanya adalah dengan berpuasa setelah Ramadhan. Tetapi jika ia malah menggantinya dengan perbuatan maksiat maka ia termasuk kelompok orang yang membalas kenikmatan dengan kekufuran. Apabila ia berniat pada saat melakukan puasa untuk kembali melakukan maksiat lagi, maka puasanya tidak akan terkabul, ia bagaikan orang yang membangun sebuah bangunan megah lantas menghancurkannya kembali. Allah Ta'ala berfirman: "Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali "(An-Nahl: 92)

5. Dan di antara manfaat puasa enam hari bulan Syawal adalah amal-amal yang dikerjakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Tuhannya pada bulan Ramadhan tidak terputus dengan berlalunya bulan mulia ini, selama ia masih hidup. Orang yang setelah Ramadhan berpuasa bagaikan orang yang cepat-cepat kembali dari pelariannya, yakni orang yang baru lari dari peperangan fi sabilillah lantas kembali lagi.Sebab tidak sedikit manusia yang berbahagia dengan berlalunya Ramadhan sebab mereka merasa berat, jenuh dan lama berpuasa Ramadhan.

Barangsiapa merasa demikian maka sulit baginya untuk bersegera kembali melaksanakan puasa, padahal orang yang bersegera kembali melaksanakan puasa setelah 'Idul Fitri merupakan bukti kecintaannya terhadap ibadah puasa, ia tidak merasa bosam dan berat apalagi benci.

Seorang Ulama salaf ditanya tentang kaum yang bersungguh-sungguh dalam ibadahnya pada bulan Ramadhan tetapi jika Ramadhan berlalu mereka tidak bersungguh-sungguh lagi, beliau berkomentar: "Seburuk-buruk kaum adalah yang tidak mengenal Allah secara benar kecuali di bulan Ramadhan saja, padahal orang shalih adalah yang beribadah dengan sungguh-sunggguh di sepanjang tahun."

Oleh karena itu sebaiknya orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan memulai membayarnya di bulan Syawal, karena hal itu mempercepat proses pembebasan dirinya dari tanggungan hutangnya. Kemudian dilanjutkan dengan enam hari puasa Syawal, dengan demikian ia telah melakukan puasa Ramadhan dan mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal. Ketahuilah, amal perbuatan seorang mukmin itu tidak ada batasnya hingga maut menjemputnya.
Allah Ta'ala berfirman : "Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal) " (Al-Hijr: 99)

Dan perlu diingat pula bahwa shalat-shalat dan puasa sunnah serta sedekah yang dipergunakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala pada bulan Ramadhan adalah disyari'atkan sepanjang tahun, karena hal itu mengandung berbagai macam manfaat, di antaranya; ia sebagai pelengkap dari kekurangan yang terdapat pada fardhu, merupakan salah satu faktor yang mendatangkan mahabbah (kecintaan) Allah kepada hamba-Nya, sebab terkabulnya doa, demikian pula sebagai sebab dihapusnya dosa dan dilipatgandakannya pahala kebaikan dan ditinggikannya kedudukan. wallohu alam

Hanya kepada Allah tempat memohon pertolongan, shalawat dan salam semoga tercurahkan selalu ke haribaan Nabi, segenap keluarga dan sahabatnya.

keluarga muslim

Selasa, 07 Agustus 2012

APAKAH ANDA TIDAK TAKUT BERBUAT BID'AH

Bismillah...

Apakah anda tidak takut berbuat bid’ah? Padahal Allah Ta’ala menyatakan bahwa ajaran Islam sudah sempurna, tidak butuh penambahan. Membuat amalan-amalan ibadah baru sama saja dengan memberikan ‘catatan kaki’ pada firman Allah Ta’ala:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3)

Apakah anda tidak takut berbuat bid’ah? Padahal Allah Ta’ala mengancam orang-orang yang menyelisihi perintah-Nya dan sunnah Nabi-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah Allah itu takut akan ditimpa fitnah (cobaan) atau ditimpa azab yang pedih” (QS. An Nuur: 63)

Apakah anda tidak takut berbuat bid’ah? Padahal Allah memerintahkan hamba-Nya untuk mengikuti tuntunan Rasul-Nya. Allah Ta’ala pun mengancam orang yang menyelisihi tuntunan Rasul-Nya dengan siksaan yang keras. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Apa yang datang dari Rasulullah, maka ambilah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (QS. Al Hasyr: 7)

Apakah anda tidak takut berbuat bid’ah? Padahal Allah mengancam neraka bagi hamba-Nya yang mengambil cara beragama bukan dari Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An Nisa: 115)

Apakah anda tidak takut berbuat bid’ah? Padahal Allah mencela orang yang membuat-buat syari’at baru yang dalam agama dan menyebut orang-orang yang mengajarkan syari’at baru, lalu ditaati, sebagai sesembahan selain Allah. Sebagaimana perbuatan orang-orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan ajaran agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih” (QS. Asy Syura: 21)

Apakah anda tidak takut berbuat bid’ah? Padahal Allah telah mencap sesat orang-orang yang ketika tuntunan Islam sudah ada, mereka malah mempunyai pilihan lain. Bisa jadi pilihan lain ini datang dari ustadz-nya, kiai-nya, syaikh-nya, dari akalnya, atau dari yang lain. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, mereka memiliki pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS. Al Ahzab: 36)

Apakah anda tidak takut berbuat bid’ah? Padahal Allah mengabarkan ada sebagian hamba-Nya yang berbuat kesesatan namun mereka merasa itu amalan kebaikan. Dan demikianlah bid’ah, tidak ada satupun pelaku bid’ah kecuali ia merasa amalan bid’ahnya itu adalah kebaikan. Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا
“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?”. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya” (QS. Al Kahfi: 103-104)

Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang bukan berasal dari urusan (agama) kami, maka amalan itu tertolak” (Muttafaq ‘alaihi)

Sahabat Nabi, Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhu berkata:
كُلَّ بٍدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَة
“Setiap bid’ah itu sesat walaupun orang-orang menganggapnya baik” (Shahih, sebagaimana penilaian Al Albani dalam takhrij kitab Ishlaahul Masajid hal 13 milik Syaikh Jamaluddin Al Qashimi)

Dari artikel Apakah Anda Tidak Takut Berbuat Bid’ah? — Muslim.Or.Id

Sabtu, 14 Juli 2012

TANDUK SETAN, FITNAH NAJD

Dari Anas bin Malik Radhiallahu'anhu, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam: "Itulah shalat munafik (3 x) ia duduk mengamati matahari, sehingga ketika telah berada diantara dua tanduk syetan (diakhir waktu) lalu ia bangkit empat kali patuk ayam (tergopoh-gopoh) tiada diingatnya disitu tentang Allah kecuali sedikit". (HR. Imam Malik) ----------> Persoalan yang hendak jadi bahasan saya adalah persoalan TANDUK SYETAN. Dilain kesempatan Rasulullah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan ummatnya untuk menyegerakan shalat Ashar karena mengakhirkan shalatnya berada/menghadap DUA TANDUK SYETAN. Dari pemahaman ini banyak orang berkesimpulan bahwa yang dimaksud tanduk syetan itu adalah arah timur dimana matahari terbenam.

Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami Yahya dari Isma'il berkata telah bercerita kepadaku Qais dari 'Uqbah bin 'Amru Abu Mas'ud berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menunjuk dengan tangan Beliau ke arah Al Yaman sambil berkata: Keimanan itu ada pada orang Yaman di arah sana, dan kekerasan (tabi'at kasar) dan kerasnya hati terdapat pada diri orang-orang yang mengembala dan pemilik unta, sebagai dasar tabi'at orang yang suka mengikuti di belakang ekor unta, yaitu ditempat dua tanduk setan muncul, pada kabilah Rabi'ah dan Mudlar. (HR. Bukhari No. 3057)
    • ثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنِي قَيْسٌ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَمْرٍو أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ أَشَارَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّبِيَدِهِ نَحْوَ الْيَمَنِ فَقَالَ الْإِيمَانُ يَمَانٍ هَا هُنَا أَلَا إِنَّ الْقَسْوَةَ وَغِلَظَ الْقُلُوبِ فِي الْفَدَّادِينَ عِنْدَ أُصُولِ أَذْنَابِ الْإِبِلِ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنَا الشَّيْطَانِ فِي رَبِيعَةَ وَمُضَرَ

    • Apa itu Najd?

    • Secara bahasa Najd adalah tanah yang tinggi. Pemilik Kamus terkenal Asli Indonesia- KH Ahmad Warson Munawwir- menyebutkan dalam kamusnya

      أنجد البناء: إرتفع artinya tinggi

      النجد : مصدر نجد

      (ج نُجُدٌ ونِجَادٌ ونُجُودٌ واَنجَادٌ) artinya tanah yang tinggi.

      Jika anda ingin menambah Pengetahuan tentang Makna Najd, silahkan membuka kamus-kamus unggulan seperti seperti Lisan Al-’Arab, Mu’jam Maqayis Al-Lughah, dan Al-Qamus Al-Muhit niscaya anda akan mendapati bahwa mereka akan bersepakat bahwa Najd itu adalah tanah yang tinggi.

      Dalam mensyarahkan hadits ini Al hafidz Ibnu Hajar Al Atsqalani menukil pendapat al Khattabi tentang najd yang merupakan negeri Iraq:

      نجد من جهة المشرق، ومن كان بالمدينة كان نجده بادية العراق ونواحيها وهي مشرق أهل المدينة، وأصل نجد ما ارتفع من الأرض وهو خلاف الغور فإنه ما انخفض منها، وتهامة كلها من الغور ومكة من تهامةِ

      Najd Itu berada disebelah timur. Siapapun yang berada diMadinah, maka najdnya adalah pedalaman Iraq dan sekitarnya. Itulah sebelah timur Madinah. Asal kata Najd adalah tanah yang meninggi, berbeda dengar ghaur yang berarti tanah yang rendah. Seluruh Tihamah merupakah Ghaur dan Mekkah termasuk bagian Tihamah.

      Setelah itu Ibnu Hajar menambahkan pernyataan al Khattabi bahwa Najd adalah setiap tanah yang tinggi dengan mengatakan

      كل شيء ارتفع بالنسبة إلى ما يليه يسمى المرتفع نجدا والمنخفض غورا

      Setiap yang lebih tinggi dibandingkan dengan sekitarnya dinamakan Najd dan setiap yang lebih rendah dinamakan Ghaur.

      Dari pemahaman Ini tentu kandidat tafsiran Najd terkait hadits nabi diatas menjadi banyak. Bahkan pemilik kitab Mu’jamul buldan Menyebutkan ada 12Najd yang pernah dikenal oleh orang Arab dan tentu dataran Najd di Saudi Arabia dan Juga Negeri iraq termasuk diantara yang bernama Najd.

    • Najd adalah Negeri Iraq

      Inilah Pendapat yang paling banyak dinukil. Pendapat ini merupakan pendapat Imam khattabi, Ibnu Abdil Bar, al Kirmani, dan Allamatul Iraq al Alusi. Pendapat ini tentunya dikuatkan Oleh para pendukung dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab seperti Syaikh Albani dan murid-muridnya dan sekumpulan Ulama Hijaz. Mereka berdalil dengan hadits kedua dan sejenisnya yang secara jelas mengatakan bahwa fitnah tersebut akan datang dari Iraq. Selain itu kajian hadits-hadits dan Realitas tentang kemunculan Dajjal dan Khawarij juga menguatkan bahwa iraq lah yang dimaksud negeri sumber Fitnah tersebut. Ditambah lagi dengan perang jamal, pembunuhan cucu Rasulullah, dan perang saudara hingga sekarang mengambil lokasi di Iraq.

      Ibnu Taimiyah pernah meunjukkan bahwa hadits-hadits tersebut merujuk kepada Kufah- Iraq-, beliau berkata:

      ومعلوم أنه كان بالكوفة من الفتنة والتفرق ما دل عليه النص والإجماع، لقول النبي صلى الله عليه وسلم : الفتنة من ههنا، الفتنةمن ههنا، الفتنة من ههنا،من حيث يطلع قرن الشيطان

      Diketahui bahwa di Kufah terjadi fitnah dan perpecahan yang telah ditunjukkan oleh Nash dan Ijma karena ada Sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam: fitnah dari arah sini, fitnah dari arah sini, fitnah dari Arah sini, yaitu dari tempat munculnya tanduk setan.

    • Najd Adalah Tanah Kelahiran Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab

      Pendapat ini banyak Muncul di jaman ini dari kalangan Syiah, Alawiyah, dan Pendukung tokoh Asyáriyah dari libanon yang bernama al Harary. Mereka terkenal dengan nama gerakan Ahbas atau AICP. Kalangan-kalangan ini adalah musuh dakwah Syaikh Muhammad bin abdul Wahab. Mereka berhujjah dengan Hadits ketiga karena Kabilah Rabiah dan Mudhar menurut mereka hidup di Hijaz dan sekitarnya bukan Iraq. Mereka juga berhujjah dengan hadits ramalan Rasulullah terhadap Dzulkhuwaisirah at Tamimi dan realitas munculnya Musailamah yang merupakan keturunan bani hanifah dari Kabilah Rabiah.

      Najd adalah seluruh daerah Masyriq al Arabiy

      Jika kita perhatikan, hadits-hadits yang memberitakan tentang fitanah dan tanduk setan banyak merujuk kepada kata masyriq secara umum maupun masyriq dalam hal arah dan matahari terbit. Dari sini lahirlah pendapat ini

      Pendapat ini lebih Moderat dan mengambil jalan tengah dari perselisihan diatas. Dalam kitab Naqdu al Taqdis ibnu Taimiyah berkata:

      قد تواتر عن النبي إخباره بأن الفتنة ورأس الكفر من المشرق الذي هو مشرق مدينته كنجد وما يشرق عنها

      Telah Mutawatir khobar dari Nabi Shallallahu alaihi Wasallam bahwa fitnah dan pangkal kekufuran berasal dari timur –timur Madinah- seperti Najd dan semua daerah sebelah timurnya (Madinah)

      Kemudian beliau memberikan contoh yang terjadi di Najd Hijaz

      ولا ريب أن من هؤلاء ظهرت الردة وغيرها من الكفر، من جهة مسيلمة الكذاب وأتباعه وطليحة الأسدي وأتباعه، وسجاح وأتباعها، حتى قاتلهم أبو بكر الصديق ومن معه من المؤمنين، حتى قتل من قتل، وعاد إلى الإسلام من عاد مؤمنا أو منافقا

      Tidak diragukan lagi bahwa disana muncul kemurtadan dan hal-hal lain yang termasuk kekufuran, diantaranya Musailamah al Kadzab dan para pengikutnya, Thalihah al Asadiy dan para pengikutnya, Sujah dan para pengikutnya hingga mereka diperangi oleh abu Bakar as Shiddiq dan orang-orang mukmin yang bersama beliau. Ada yang terbunuh dan ada yang kembali sebagai mukmin maupun Munafiq.

      Pendapat ibnu Taimiyah ini tidak bertentangan dengan apa yang telah ia katakan di Majmu Fatawâ diatas, karena negeri Iraq berada di Masyriq

      Senada dengan hal ini, Ulama-ulama yang merupakan anggota lembaga Fatwa tertinggi diarab Saudi yang diketuai Oleh Syaikh Abdul Aziz bin bazz memfatwakan bahwa hadits-hadits semacam ini berlaku umum untuk tempat yang disebut Masyriq. Setelah memaparkan pendapat para ulama tentang Tafsir hadits-hadits ini, mereka menyimpulkan

      والظاهر أن الحديث يعم جميع المشرق الأدنى والأقصى والأوسط، ومن ذلك فتنة مسيلمة وفتنة المرتدين من ربيعة ومضر وغيرهما

      Yang nampak, hadits itu berlaku umum untuk seluruh Masyriq baik yang dekat, jauh maupun tengah. Termasuk fitnah tersebut adalah Fitnah Musailamah dan fitnah orang-orang Murtad dari Kabilah Rabiah dan Mudhar dan selain keduanya.

    • Apa itu Masyriq?

      Kita sebagai Ajam mungkin terjebak dengan kata ini dan menerjemahkan secara letterlijk dengan istilah ‘timur’ , tapi kita tidak sepenuhnya benar, masyriq menurut orang arab dan yang sering disebut dalam banyak istilah sejarah merupakan suatu bagian wilayah timur tengah yang membentang dari laut tengah disebelah barat hingga dataran tinggi Iran disebelah timur. Daerah tersebut adalah daerah disebelah timur Jazirah arab, sebaliknya mereka menyebut wilayah sebelah barat seperti Tunisia dan maroko dengan istilah Maghrib yang secara Bahasa berarti ‘barat’. Dari sini kita bisa tahu bahwa wilayah masyriq adalah Iraq, Palestina, Yordania, Libanon, Arab Saudi, Uni emirat Arab, Kuwait, Qatar, Oman, Bahrain. Adapun mesir dan sudan merupakan daerah percampuran antara masyriq dan maghrib.

      Jembatan antar pendapat

      Dalam Sohih Bukhari disebutkan

      حدثنا علي بن عبد الله حدثنا سفيان عن اسماعيل عن قيس عن أبي مسعود يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم قال : من ههنا جاءت الفتن نحوالمشرق والجفاء وغلظ القلوب في الفدادين أهل الوبر عند أصول اذناب الابل والبقر في ربيعة ومضر

      Telah menceritakan kepadaku Ali bin Abdullah, telah menceritakan kepadaku Sufyan dari Ismail dari Qais dari Abi Mas’ud, telah sampai kepadanya bahwa Nabi Shallallahu alaihi Wasallam berkata: dari sini datang fitnah yaitu sekitar masyriq, kasar dan keras hati ada pada Fadadin yaitu Arab pedalaman yang bermata pencaharian dari unta dan sapi pada kabilah Rabiah dan Mudhar

      Kita tahu bahwa orang-orang iraq tidak dikenal sebagai pengembala atau peternak Unta, namun itu adalah mata pencaharian orang-orang Hijaz kala itu, sebaliknya Orang Hijaz tidak bermata pencaharian sebagai peternak Sapi, namun itu adalah mata pencaharian orang-orang iraq yang mengkhususkan diri beternak sapi dan bercocok tanam.

      Benar, Penduduk Hijaz adalah keturunan kabilah Mudhar dan Rabiah, tapi jangan salah!. kebanyakan bangsa arab adalah keturunan dua kabilah besar ini. Rasulullah merupakan keturunan dari kabilah Mudhar. Beliau adalah Mudhar bin Nazzar bin Maad bin Adnan. Kabilah ini bercabang menjadi dua kabilah yaitu kabilah Qays Ailan bin Mudhar dan Qabilah Ilyas bin Mudhar yang dari sinilah asal Bani Tamim Moyang Syaikh Muhammad bin abdul Wahab dan juga suku Quraisy yang merupakan moyang Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam

      Kabilah Rabiah merupakan salah satu kabilah pokok terbesar bangsa arab selain Mudhar dari keturunan Adnan. Beliau adalah Rabiah bin Nazzar bin Maad bin Adnan. Kabilah ini hidup di Hijaz kemudian pindah ke timur, utara, dan tengah Jazirah Arab. Salah satu keturunan Rabiah yaitu Abdul Qais pindah ke daerah timur dari jazirah arab. Bani Hanifah yang juga masih keturunan Rabiah menetap di Yamamah. Dari Bani Hanifah inilah Musailamah al kadzab berasal.

      Jika kita telah mengetahui asal usul Qabilah Rabiah dan Mudhar serta besar dan banyaknya cabang-cabang dari mereka, maka dipastikan bahwa penyebaran mereka tidak hanya disatu tempat (Hijaz,red), namun mereka tersebar diseantaro jazirah arab, karena mereka adalah pangkal kabilah arab utama dan terbesar. Dalam Kitab Ansharul Husain karangan Muhammad Mahdi syamsuddin halaman 218 disebutkan “ kami mengetahui bahwa kebanyakan penduduk Bashrah berasal dari Kabilah Rabiah dan Mudhar”.

      Dari pembahasan ini maka jelaslah bahwasanya hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa fitnah tersebut bisa saja terdapat terjadi secara umum diseluruh Masyriq, hanya saja telah datang beberapa isyarat dan realitas bahwa tafsirannya mengerucut kepada Najd Hijaz dan negeri Iraq.

      Kaidah Penting

      keutamaan yang tetap dalam bentuk umum tidak menjadi ketetapan bagi individu begitu juga kecaman yang tetap dengan keumuman tidak menjadi ketetapan bagi Individu.
      Jika benar bahwa yang dimaksud Najd adalah Iraq atau Yamamah (Hijaz), maka kita tidak boleh menetapkan celaan dan kecaman kepada pribadi-pribadinya karena tidak otomatis penduduk negeri tersebut menjadi tercela. Berapa banyak orang fasik dan tercela berada di Madinah, Mekkah dan Syam sedangkan banyak sekali orang alim lagi terpuji tinggal dan lahir di Iraq dan Hijaz. Dalam sebuah hadits yang ditujukan kepada penduduk Madinah disebutkan

      إِنِّي لَأَرَى مَوَاقِعَ الْفِتَنِ خِلَالَ بُيُوتِكُمْ كَمَوَاقِعِ الْقَطْرِ

      Sesungguhnya aku benar-benar melihat tempat-tempat fitnah ditengah-tengah rumah kalian seperti tetesan-tetesan Hujan.

      Apakah boleh kita mencela penduduk Madinah atau Ulama madinah? Hasya Wa kalla

      Bumi tidak mensucikan individu
      Begitu indah apa yang dikatakan oleh dua orang yang telah dipersaudarakan oleh Rasulullah shallallahu Alaihi Wasallam. karena cintanya Salman kepada abu Darda, beliau menginginkan Saudaranya tersebut Pindah bersamanya ke Syam sebagai daerah yang kerap dipuji oleh Rasulullah. lalu Abu Darda menjawab dengan jawaban yang perlu ditulis dengan tinta emas, Abu Darda menjawab:أما بعد, فأن الأرض المقدسة لا تقدس أحداً, وإنما يقدس الإنسان بعملهAmma ba’du, Sesungguhnya tanah yang disucikan tidak dapat mensucikan seorangpun, Yang bisa mensucikan seseorang adalah amalnya.
      Celaan dan kecaman terhadap suatu daerah tertentu terkait fitnah yang akan terjadi didaerah tersebut tidak terjadi sepanjang kurun dan waktu tapi terkadang daerah tersebut adalah mercusuar dari pengetahuan dan keilmuan serta kejayaan.
      Syaikh Abdul Latif Alu Syaikh yang merupakan keturunan Syaikh Muhammad bin abdul Wahab mengatakan :ولا يقول مسلم بذم علماء العراق لما ورد فيها، وأكابر أهل الحديث وفقهاء الأمة أهل الجرح والتعديل أكثرهم من أهل العراقSeorang muslim tidak layak mencela Ulama Iraq karena hadits-hadits tersebut, para pembesar ahli hadits dan para fuqaha Ummat serta ahli Jarh dan ta’dhil kebanyakan berasal dari Iraq.

      Kepada para Pencela Dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab

      Saya amat mengkhawatirkan kalau mereka termasuk dalam khitob firman Allah Subhanahu Wataala:

      إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ

      Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mu’min laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.

      Qurán surat Al Buruj :10

    • MARAJI:

      [1] HR Bukhari 2/33 no 1037

      [2] Al Munawwir hal 1388

      [3] Al-’Asqalani, Ahmad Ibn ‘Ali Ibn Hajar, Fath Al-Bari Bi Sharh Sahih Al-Bukhari, Dar Al-Ma’rifah, Beirut, 1379H, 13: 47

      [4] Disebut Najd Hijaz, yaitu daerah sekitar Riyadh sekarang dan Dir’iyah

      [5] Mu’jam al Buldân 5:265

      [6] Tamhid 1/279

      [7] Al Fath 13/47

      [8] Ghayatul Amani Fi Raddi Ala al Nabhani 2/148

      [9] Majmu Fatawâ jilid 20/316

      [10] Kitab ini memiliki Nama lain yaitu Bayan Talbis Jahmiyah dan merupakan bantahan terhadap salah satu kitab milik Imam al Razi

      [11] Bayan Talbis Jahmiyah 1/17-24

      [12] Fatawâ Lajnah Daimah lil buhuts wal Ifta, Abdurrazak al duwais jilid 3 pertanyaan nomor 6667. ditandatangani oleh Syaikh abdul Aziz bin Baz, syaikh Abdullah Ghudayyan, Syaikh Abdullah bin Quud, Syaikh Abdul Razaq al Afifi

      [13] HR Bukhari

      [14] Mishbahu al Dzulam hal 236

      Sumber : http://syaikhulislaam.wordpress.co/

TABDUK SETAN


Telah berkata Al-Imaam Al-Bukhaariy rahimahullah :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا وَفِي يَمَنِنَا قَالَ قَالُوا وَفِي نَجْدِنَا قَالَ قَالَ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Mutsannaa, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Husain bin Al-Hasan, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Aun, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Nabi pernah bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Para shahabat : “Dan juga Najd kami ?”. Beliau bersabda : “Di sana muncul bencana dan fitnah. Dan di sanalah akan muncul tanduk setan”.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1037. Diriwayatkan juga pada no. 7094 dan Muslim no. 2095.

Diriwayatkan juga oleh Muslim no. 2095 (45), dari jalan Al-Laits, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar :

أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم، وهو مستقبل المشرق يقول "ألا إن الفتنة ههنا. ألا إن الفتنة ههنا، من حيث يطلع قرن الشيطان".

Bahwasannya ia mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam - dimana beliau waktu itu menghadap ke timur -, beliau bersabda : “Ketahuilah, sesungguhnya fitnah di sini, dari arah munculnya tanduk setan”.

Dalam lafadh lain (46), dari jalan ‘Ubaidullah bin ‘Umar : Telah menceritakan kepadaku Naafi’, dari Ibnu ‘Umar :

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قام عند باب حفصة، فقال بيده نحو المشرق "الفتنة ههنا من حيث يطلع قرن الشيطان" قالها مرتين أو ثلاثا.

Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri di samping pintu Hafshah, beliau bersabda dengan berisyarat dengan tangannya ke arah timur : “Fitnah itu dari sini, dari arah munculnya tanduk setan”. Beliau mengatakannya dua atau tiga kali.

Riwayat di atas menjelaskan tentang kemunculan fitnah di Najd, sebelah timur Madiinah, yaitu tempat keluarnya tanduk setan. Namun, apa yang dimaksud dengan Najd di sini ?

Telah berkata Al-Imaam Ath-Thabaraaniy :

حدثنا الحسن بن علي المعمري ثنا إسماعيل بن مسعود ثنا عبيد الله بن عبد الله بن عون عن أبيه عن نافع عن ابن عمر : أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : اللهم بارك لنا في شامنا، اللهم بارك في يمننا، فقالها مراراً، فلما كان في الثالثة أو الرابعة، قالوا: يا رسول الله! وفي عراقنا؟ قال: إنّ بها الزلازل والفتن، وبها يطلع قرن الشيطان

Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin ‘Aliy Al-Ma’mariy : Telah menceritakan kepada kami Ismaa’iil bin Mas’uud : Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Aun, dari ayahnya, dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yamaan kami”. Beliau mengatakannya beberapa kali. Saat beliau mengatakan yang ketiga kali atau keempat, para shahabat berkata : “Wahai Rasulullah, dari juga ‘Iraaq kami ?”. Beliau bersabda : “Sesungguhnya di sana terdapat bencana dan fitnah. Dan di sana lah muncul tanduk setan” [Al-Mu’jamul-Kabiir, 12/384 no. 13422].

Sanad hadits ini jayyid.

Naafi’ dalam riwayat ini mempunyai mutaba’ah dari Saalim bin ‘Abdillah bin ‘Umar.

حدثنا محمد بن عبد العزيز الرملي : حدثنا ضمرة بن ربيعة عن ابن شوذب عن توبة العنبري عن سالم عن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اللهم بارك لنا في مدينتنا، وفي صاعنا، وفي مدِّنا وفي يمننا وفي شامنا. فقال الرجل : يا رسول الله وفي عراقنا ؟. فقال : رسول الله صلى الله عليه وسلم : بها الزلازل والفتن، ومنها يطلع قرن الشيطان.

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Abdil-‘Aziiz Al-Ramliy : Telah menceritakan kepada kami Dlamrah bin Rabii’ah[6], dari Ibnu Syaudzab, dari Taubah Al-‘Anbariy[8], dari Saalim, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Madinah kami, pada (takaran) shaa’ kami, pada (takaran) mudd kami, pada Yaman kami, dan pada Syaam kami”. Seorang laki-laki berkata : “Wahai Rasulullah, dan juga pada ‘Iraaq kami ?”. Beliau menjawab : “Di sana terdapat bencana dan fitnah. Dan di sana pula akan muncul tanduk setan” [Diriwayatkan oleh Al-Fasawiy dalam Al-Ma’rifah 2/746-747].

Sanad hadits ini hasan.

Muhammad bin ‘Abdil-‘Aziiz mempunyai mutaba’ah dari Sa’iid bin Asad sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Fasawiy (2/747), Al-Hasan bin Raafi’ Ar-Ramliy[11] sebagaimana diriwayatkan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (6/133), dan ‘Iisaa bin Muhammad An-Nuhaas sebagaimana diriwayatkan Ibnu ‘Asaakir dalam At-Taariikh (1/130); dengan sanad shahih.

Ibnu ‘Asaakir (1/130-131) dan Abu Nu’aim (6/133) meriwayatkan dari jalan Al-‘Abbaas bin Al-Waliid bin Mazyad Al-’Udzriy : Telah menceritakan kepadaku ayahku : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Abdullah bin Syaudzab : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Abdullah bin Al-Qaasim, Mathr, dan Katsiir bin Sahl, dari Taubah Al-‘Anbariy, dari Saalim, dari Ibnu ‘Umar secara marfu’.

Diriwayatakan juga oleh Ibnu ‘Asaakir dalam At-Taariikh 1/130-131 dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 6/133 dari jalan Taubah Al-Anbariy.

Taubah mempunyai mutaba’ah dari Ziyaad bin Bayaan Ar-Raqiy.

حدثنا علي بن سعيد، قال : نا حماد بن إسماعيل بن علية، قال : نا أبي، قال : نا زياد بن بيان، قال : نا سالم بن عبد الله بن عمر [عن أبيه] قال : صلى النبي صلى الله عليه وسلم صلاة الفجر، ثم انتفل، فأقبل على القوم، فقال : اللهم بارك لنا في مدينتنا، وبارك لنا في مدِّنا وصاعنا، اللهم بارك لنا في شامنا، ويمننا. فقال جل : والعراقُ يا رسول الله، فسكت، ثم قال : اللهم بارك لنا في مدينتنا، وبارك لنا في مدِّنا وصاعنا، اللهم بارك لنا في حرمنا، وبارك لنا في شامنا، ويمننا. فقال رجل : والعراق يا رسول الله، قال : من ثَمَّ يطلع قرن الشيطان، وتهيج الفتن.

Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Sa’iid, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Hammaad bin Ismaa’iil bin ‘Ulayyah, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami ayahku, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Ziyaad bin Bayaan, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Saalim bin ‘Abdillah bin ‘Umar, dari ayahnya, ia berkata : Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat shubuh, kemudian berdoa, lalu menghadap kepada para orang-orang. Beliau bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Madinah kami, berikanlah barakah kepada kami pada (takaran) mudd dan shaa’ kami. Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yaman kami”. Seorang laki-laki berkata : “Dan ‘Iraaq, wahai Rasulullah ?”. Beliau diam, lalu bersabda : “Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada Madinah kami, berikanlah barakah kepada kami pada (takaran) mudd dan shaa’ kami. Ya Allah, berikanlah barakah kepada kami pada tanah Haram kami, dan berikanlah barakah kepada kami pada Syaam kami dan Yaman kami”. Seorang laki-laki berkata : “Dan ‘Iraaq, wahai Rasulullah ?”. Beliau bersabda : “(Tidak), dari sana akan muncul tanduk setan dan berkobar dan fitnah” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath, 4/245-246 no. 4098].

Sanadnya shahih.

Selain itu, Saalim bin ‘Abdillah bin ‘Umar pun pernah mengecam penduduk ‘Iraaq karena fitnah yang mereka timbulkan dengan menyebut hadits kemunculan tanduk setan.

حدثنا عبدالله بن عمر بن أبان وواصل بن عبدالأعلى وأحمد بن عمر الوكيعي (واللفظ لابن أبان). قالوا: حدثنا ابن فضيل عن أبيه. قال: سمعت سالم بن عبدالله بن عمر يقول: يا أهل العراق! ما أسألكم عن الصغيرة وأركبكم للكبيرة! سمعت أبي، عبدالله بن عمر يقول : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول "إن الفتنة تجئ من ههنا" وأومأ بيده نحو المشرق "من حيث يطلع قرنا الشيطان" وأنتم يضرب بعضكم رقاب بعض. وإنما قتل موسى الذي قتل، من آل فرعون، خطأ فقال الله عز وجل له: {وقتلت نفسا فنجيناك من الغم وفتناك فتونا} [20/طه/40].

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin ‘Umar bin Abaan, Waashil bin ‘Abdil-A’laa, dan Ahmad bin ‘Umar Al-Wakii’iy (dan lafadhnya adalah lafadh Ibnu Abaan); mereka semua berkata : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudlail, dari ayahnya, ia berkata : Aku mendengar Saalim bin ‘Abdillah bin ‘Umar berkata : “Wahai penduduk ‘Iraaq, aku tidak bertanya tentang masalah kecil dan aku tidak mendorong kalian untuk masalah besar. Aku pernah mendengar ayahku, Abdullah bin ‘Umar berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa salam bersabda : ‘Sesungguhnya fitnah itu datang dari sini - ia menunjukkan tangannya ke arah timur - dari arah munculya dua tanduk setan’. Kalian saling menebas leher satu sama lain. Muusaa hanya membunuh orang yang ia bunuh yang berasal dari keluarga Fir'aun itu karena tidak sengaja. Lalu Allah 'azza wa jalla berfirman padanya : 'Dan kamu pernah membunuh seorang manusia, lalu kami selamatkan kamu dari kesusahan dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan." (Thaahaa: 40)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2905 (50)].

Riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa Najd yang dikatakan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai tempat munculnya tanduk setan, berbagai bencana, dan fitnah adalah ‘Iraaq.

Telah berkata Al-Imaam Al-Khaththaabiy rahimahullah :

نجد: ناحية المشرق، ومن كان بالمدينة كان نجده بادية العراق ونواحيها، وهي مشرق أهلها، وأصل النجد: ما ارتفع من الأرض، والغور: ما انخفض منها، وتهامة كلها من الغور، ومنها مكة، والفتنة تبدو من المشرق، ومن ناحيتها يخرج يأجوج ومأجوج والدجال، في أكثر ما يروى من الأخبار

“Najd adalah arah timur. Dan bagi Madinah, najd-nya sahara/gurun ‘Iraaq dan sekelilingnya. Itulah arah timur bagi penduduk Madinah. Asal makna dari najd adalah : setiap tanah yang tinggi; sedangkan ghaur adalah setiap tanah yang rendah. Seluruh wilayah Tihaamah adalah ghaur, termasuk juga Makkah. Fitnah muncul dari arah timur; dan dari arah itu pula akan keluar Ya’juuj, Ma’juuj, dan Dajjaal sebagaimana terdapat dalam kebanyakan riwayat” [I’laamus-Sunan, 2/1274].

Telah berkata Al-Haafidh Al-Kirmaaniy rahimahullaah :

ومن كان بالمدينة الطيبة -صلى الله على ساكنها- كان نجده بادية العراق ونواحيها، وهي مشرق أهلها

“Dan bagi Al-Madinah Ath-Thayyibah – semoga Allah melimpahkan barakah kepada penduduknya - , maka najd-nya adalah sahara/gurun ‘Iraaq dan sekelilingnya. Ia adalah arah timur bagi penduduk Madinah” [Syarh Shahiih Al-Bukhaariy, 24/168].

Bila kita lihat sejarah, kemunculan firqah Khawarij/Haruriyyah, Mu’tazilah, Jahmiyyah, Raafidlah, dan yang lainnya dari daerah ‘Iraaq.

Telah berkata Al-‘Allamah Mahmuud Syukriy Al-Aaluusiy Al-‘Iraaqiy rahimahullah berkata :

ولا بدع فبلاد العراق معدن كل محنة وبلية، ولم يزل أهل الإسلام منها في رزية بعد رزيّة، فأهل حروراء وما جرى منهم على الإسلام لا يخفى، وفتنة الجهمية الذين أخرجهم كثير من السلف من الإسلام، إنما خرجت ونبغت بالعراق، والمعتزلة وما قالوه للحسن البصري، وتواتر النقل به واشتهر من أصولهم الخمسة، التي خالفوا بها أهل السنة، ومبتدعة الصوفية الذين يرون الفناء في توحيد الربوبية غايةً يسقط بها الأمر والنهي، إنما نبغوا وظهروا بالبصرة، ثم الرافضة والشيعة وما حصل فيهم من الغلو في أهل البيت، والقول الشنيع في الإمام علي، وسائر الأئمة ومسبة أكابر أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم، كل هذا معروف مستفيض

“Bukan perkara yang mengherankan bahwa negeri ‘Iraaq sumber setiap fitnah dan bencana. Kaum muslimin di sana senantiasa ditimpa musibah demi musibah. Orang-orang Haruuraa’ (Khawaarij) dan apa yang mereka lakukan terhadap Islam tidaklah samar lagi (akan kerusakannya). Begitu juga dengan fitnah Jahmiyyah yang telah dikafirkan mayoritas ulama salaf, hanya keluar dan lahir dari bumi ‘Iraaq. Mu’tazillah dan apa yang mereka katakan kepada Al-Hasan Al-Bashriy serta lima pokok keyakinan mereka yang masyhur yang menyelisihi Ahlus-Sunnah, dan ahlul-bid’ah dari kalangan Shufiyyah yang berpendapat akan adanya fanaa’ dalam tauhid ar-rububiyyah yang bermaksud menggugurkan beban perintah dan larangan; juga muncul di Bashrah (‘Iraaq). Lalu Raafidlah dan Syii’ah serta apa yang terdapat pada mereka dari sikap ghulluw (berlebih-lebihan) terhadap ahlul-bait, perkataan buruk mereka terhadap Al-Imaam ‘Aliy dan seluruh imam-imam, serta caci-maki mereka terhadap para pembesar shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam; maka semuanya ini ma’ruuf lagi tersiar” [Ghayaatul-Amaaniy, 2/180].

Oleh karena itu, keshahihan (kebenaran) dan kesharihan (kejelasan) penunjukan makna Najd terhadap negeri ‘Iraaq sebagai tempat kemunculan tanduk setan dan berbagai macam fitnah lebih terang dari cahaya matahari di siang hari. Akan tetapi, masih banyak kaum yang menafikkan berbagai dalil dan keterangan hanya karena alasan rivalitas madzhab. Nas-alullaaha as-salaamah wal-‘aafiyyah.

Wallaahu ta’ala a’lam.

Selasa, 24 April 2012