Selasa, 24 April 2012

KEBESARAN ALLAH KETIKA AKU BERHAJI



Alhamdulillah saya dan istri telah melaksanakan rukun islam yang ke 5, yaitu melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji kami laksanakan pada th 2008 dengan mengikuti KBIH Persatuan Islam (PERSIS).

Sebelum ibadah haji, sudah sekitar 10 th saya menderita "radang sendi" di bagian mata kaki sebelah kiri. Setiap saya berdiri sekitar 3 menit atau berjalan sekitar 500 m, sakit yang dirasakan bukan main. Bahkan setiap shalat berjamaah di masjid, jika imam nya membaca surat yang panjang, saya merasa tersiksa karena sakit di kaki ku ini.

Sebelumnya saya menduga rasa sakit ini disebabkan asam urat atau rheumatik, tetapi hasil pemeriksaan dokter negatif. Terakhir saya berobat ke dokter syaraf. Diagnosa awal saya menderita radang sendi atau "nyeri neurophatic". Setiap hari saya mengkonsumsi obat goflex, sehari 2x. Dokter syaraf menyarankan di fisioterapi dan alternatif terakhir dioperasi karena diduga ada "pertumbuhan tulang" diantara sendi mata kaki ini. Operasi belum saya laksanakan, mengingat biayanya yang cukup besar.

Alhamdulillah pada tahun 2008 saya dan istri terdaftar sebagai calon jemaah haji yang diberangkatkan. Sebagaimana lazimnya calon jemaah haji, manasik dan gladiresik ibadah haji kami jalankan. Manasik dan gladiresik calon jemaah haji terakhir kami laksanakan di Ciganitri - Bandung. Pada saat gladiresik tawaf dan sa'i, saya tidak dapat melaksanakannya dengan baik dan sempurna karena sakit di kaki ku ini.

Pada waktunya keberangkatan untuk melaksanakan ibadah haji, kami termasuk kloter ke 49 dan langsung menuju Mekkah, kami dan rombongan sudah memakai pakaian ihram sejak ditempat transit Islamic Centre - Bekasi, kami miqoth di pesawat dan atas petunjuk pimpinan rombongan kami mulai takbir.

Keberangkatan dari bandara Soekarno - Hatta alhamdulillah lancar, tetapi di bandara King Abdul Aziz pemeriksaan paspor memakan waktu yang lama. Saya yang lagi sakit, sudah tak tahan antri berdiri. Alternatifnya ya duduk dilantai sambil merasakan sakit dikaki ku ini. Selesai pemeriksaan paspor, kami shalat dhuhur dan ashar dijama dan berjamaah di bandara, kemudian langsung ke Masjidil Haram untuk melaksanakan umroh. Pelaksanaan umroh kami laksanakan sesuai petunjuk. Subhanallah, saya dapat melaksanakan tawaf dengan hanya sekali istirahat, dan alhamdulillah sa'i saya laksanakan tanpa istirahat. Disini saya dapat merasakan Kebesaran Allah, segala puja dan puji saya panjatkan kepada Allah dan diantara do'a - do'a yang saya panjatkan, saya minta kesembuhan atas sakit di kaki ku ini.

Alkisah sampailah pada puncak pelaksanaan ibadah haji, yaitu wukuf di Arafah. Besoknya kami melaksanakan jumroh. Perjalanan untuk melaksanakan jumroh merupakan penderitaan tersendiri buat saya. Selama perjalanan saya menjerit dalam hati dan menangis pada Allah karena sudah tak tahan dengan sakit di kaki ku ini. Do'a - do'a dan istighfar sepanjang jalan saya lakukan. Alhamdulillah sepanjang perjalanan kami masih bisa istirahat sejenak dan askar disana sedikit maklum dengan cedera kaki ku ini. Pelaksanaan jumroh kami lakukan dengan nafar awal, selanjutnya langsung tawaf ifadhah di Baitullah.Selama tawaf ifadhah, saya hanya sanggup satu kali putaran, selanjutnya istirahat sejenak. Tetapi alhamdulillah 7 putaran bisa saya lakoni. Begitu pula dengan sa'i.

Menjelang tawaf wada, hal yang sama saya alami seperti tawaf ifadhah. Satu putaran, satu kali istirahat. Total tawaf yang bisa saya lalukan hanya 3x; yaitu waktu umroh, tawaf ifadhah dan tawaf wada. Tetapi saya percaya Allah Maha Tahu dengan penderitaan ku ini.

10 hari menjelang kepulangan, rombongan kami pindah ke Madinah. Setiap shalat wajib, kami selalu shalat di masjid Nabawi, kecuali pada saat2 kami rekreasi. Kesempatan di Masjid Nabawi tidak saya sia - sia kan untuk selalu berdo'a, dapat tempat di Raudah dan ziarah ke makam Rasulullah SAW, Abu Bakar RA dan Umar RA.

Alkisah sampailah kami di tanah air. Sekitar seminggu kemudian rasa sakit di kaki ku ini sembuh total. Allahu Akbar ... jika mengenang kejadian ini, merinding dan gemetar badan ku ini. Subhanallah, telah aku rasakan kebesaran Allah. Sekarang saya minimal seminggu 2x kuat ber jogging selama 1/2 - 1 jam tanpa istirahat.

SARAN
1. jika ada kesempatan buat melaksanakan ibadah haji jangan di tunda - tunda.

2. Selama di Baitullah dan masjid Nabawi perbanyak do'a dan istighfar. Usahakan bisa melaksanakan shalat sunnah sesuai syariat islam.

3. Selama di Baitullah, usahakan setiap hari tawaf. Tawaf hanya bisa dilaksanakan di Masjidil Haram.

4. Pada saat rekreasi dan kita ke masjid "dua kiblat" usahakan kita shalat sunnah dengan keadaan berwudhu sebelumnya. Shalat sunnah disana pahalanya sama dengan sekali pelaksanaan umroh.

5. Esensi dari jumroh ialah kita siap berjihad terhadap setan dan iblis. Bukan hanya saat di tanah suci saja, tetapi konsekwen setelah berada di tanah air.

6. Bagi yang belum melaksanakan ibadah haji, saya do'a kan semoga bisa melaksanakan nya. Jangan lupa dari sekarang membuka rekening "tabungan haji" di Bank Syariah. Selebihnya berdo'a dan berikhtiar. Insya Allah.

Minggu, 25 Desember 2011

PEMBAGIAN TAUHID MENJADI 3

Benar pahami agar tidak salah paham Download E-Book : Mengapa Tauhid Terbagi 3 [Syaikh Abdurrozzaq Albadr]
http://abangdani.wordpress.com/2010/11/18/download-e-book-mengapa-tauhid-terbagi-3-syaikh-abdurrozzaq-albadr/

Asal Usul Pembagian Tauhid
http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/06/asal-usul-pembagian-tauhid.html
Darimanakah Asal Usul Pembagian 3 Tauhid?
...Lihat Selengkapnya

abangdani.wordpress.com
Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, semoga kesudahan yang baik bagi orang-orang yang bertakwa, shalawat serta salam semoga tercurah kepada imamnya para rasul, pilihan Rabb Semesta Alam, na...

Selasa, 13 Desember 2011

Rasulullah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam sangat suka mengkonsumsinya dan menganjurkan umatnya untuk memanfaatkan kelezatan dan manfaat buah kurma.

Rasulullah bersabda :
“Rumah yang tidak terdapat kurma melaparkan penghuninya.” (HR Ibnu Majah)

“Sesungguhnya pada kurma Aliyah terdapat penawar penyakit.” (HR Muslim dan Ahmad)

“Jika Nabi Muhammad Sallallahu 'Alaihi wa Sallam mengatakan ini, maka sangat layak untuk kita ikuti.” (Oreintalis Bernand Shou)

Kalimat-kalimat yang sangat singkat namun mengandung makna yang sangat mendalam dari sisi ilmu pengetahuan dan riset telah membuktian keistimewaan hadits Nabi ini. Kurma mengandung unsur-unsur gula yang sangat tinggi hingga mencapai 70 persen, juga mengandung 3 persen protein dan 1 persen lemak. Kurma juga mengandung unsur potasium dan magnesium hingga buah ini sangat ampuh untuk pertahanan tubuh dari penyakit kanker.

Maksud dari kurma mengandung 70 persen gula, bahwasannya prosentase aliran panas akibat memakan kurma sangat besar, sehingga energi yang dihasilkan oleh kurma pun sangat besar.

Energi yang terkandung dalam sel-sel tubuh manusia akan memberikan daya dan rasa hangat yang lebih, sebagaimana energi tersebut akan membuat kenyang pemakannya karena kurma memberikan aliran panas yang cukup.

Oleh sebab itulah Rasulullah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam senantiasa memulai berbuka puasa dengan kurma. Lalu kita bertanya, “Apakah Nabi Muhammad Sallallahu 'Alaihi wa Sallam seorang dokter atau seorang peneliti dalam ilmu kimia hingga beliau bersabda seperti ini?”

Beliau tidak pernah meminta fatwa kepada seorang pun tentang masalah ini, atau apakah anda melihat bahwa Nabi Muhammad Sallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak mengetahui sesuatu yang akan terjadi terhadap dakwahnya, kalau seandainya laboratorium ilmu pengetahuan menegaskan adanya kesalahan pada sabdanya.

Ketahuilah bahwa pada hakekatnya yang berkata demikian bukanlah Muhammad Sallallahu 'Alaihi wa Sallam akan tetapi Allah sang Maha Pencipta lagi Maha Mengetahui terhadap segala sesuatu.

Oleh: DR Abdul Basith Jamal & DR Daliya Shadiq Jamal, sumber http://www.republika.co.id/

Kamis, 08 Desember 2011

NASEHAT BAGI YANG SUKA BERDEBAT (JIDAL)


Bagi seseorang yg suka berdebat maka ingatlah apa yAng para sahabat Rasulullah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam sampaikan dibawah ini :

Bilal ibn Sa’d rahimahullah berkata: “Jika kamu melihat seseorang terus-terusan menentang dan mendebat maka sempurnalah kerugiannya.” [al-Adab al-Syar’ iyyah: 1/23]
Wahab ibnu Munabbih rahimahullah Wahab ibnu Munabbih rahimahullah berkata: “Tinggalkanlah jidal dari perkaramu, kerana ia tidak akan dapat mengalahkan salah satu dari dua orang: seseorang yang lebih alim darimu, bagaimana engkau memusuhi dan mendebat orang yang lebih alim darimu? Dan orang yang engkau lebih alim daripadanya, bagaimana engkau memusuhi orang yang engkau lebih alim daripadanya dan ia tidak mentaatimu? Maka tinggalkanlah itu.” [Tahdzibul Kamal: 31/148; Siyarul A’lam : 4/549; Tarikh Dimasyq: 63/388] .
Malik ibnu Anas rahimahullah Ma’n rahimahullah berkata: “Pada suatu hari Imam Malik ibn Anas berangkat ke masjid sambil berpegangan pada tangan saya, lalu beliau dikejar oleh seseorang yang dipanggil dengan Abu al- Juwairah yang dituduh memiliki Aqidah Murji’ah. Dia berkata: “Wahai Abu Abdillah dengarkanlah dariku sesuatu yang ingin saya kabarkan kepada anda, saya ingin mendebat anda dan memberi tahu anda tentang pendapatku.’ Imam Malik berkata, “Hati-hati, jangan sampai aku bersaksi atasmu.” Dia berkata, “Demi Allah, saya tidak menginginkan kecuali kebenaran. Dengarlah, jika memang benar maka ucapkan.” Imam Malik bertanya, “Jika engkau mengalahkan aku?” Dia menjawab, “Maka ikutlah aku!” Imam Malik bertanya lagi, “Kalau aku mengalahkanmu?” Dia menjawab, “Aku mengikutimu?” Imam Malik bertanya, “Jika datang orang ketiga lalu kita ajak bicara dan kita dikalahkannya?” Dia berkata, “Ya kita ikuti dia.” Imam Malik rahimahullah berkata: “Hai Abdullah, Allah azza wa jalla telah mengutus Muhammad dengan satu agama, aku lihat engkau banyak berpindah-pindah (agama) , padahal Umar ibnu Abdil Aziz telah berkata, “Barangsiapa menjadikan agamanya sebagai sasaran untuk perdebatan maka dia akan banyak berpindah- pindah.” Imam Malik rahimahullah berkata: ”Jidal dalam agama itu bukan apa-apa (tidak ada nilainya sama sekali). ” Imam Malik rahimahullah berkata: “Berbantahan dan perdebatan dalam ilmu itu menghilangkan cahaya ilmu dari hari seorang hamba.” Imam Malik rahimahullah berkata: “Sesungguhnya jidal itu mengeraskan hati dan menimbulkan kebencian.” Imam Malik rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki ilmu sunnah, apakah ia boleh berdebat membela sunnah? Dia menjawab,”Tidak , tetapi cukup memberitahukan tentang sunnah.” (Tartibul Madarik wa Taqribul Masalik, Qadhi Iyadh: 1/51; Siyarul A’lam : 8/106; al-Ajjurri dalam al-Syari’ah , hal.62-65 )

BERAPA KALI IQAMAH DALAM SHALAT JAMA ?

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhu dia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَعْجَلَهُ السَّيْرُ فِي السَّفَرِ يُؤَخِّرُ صَلَاةَ الْمَغْرِبِ حَتَّى يَجْمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِ
قَالَ سَالِمٌ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ إِذَا أَعْجَلَهُ السَّيْرُ وَيُقِيمُ الْمَغْرِبَ فَيُصَلِّيهَا ثَلَاثًا ثُمَّ يُسَلِّمُ ثُمَّ قَلَّمَا يَلْبَثُ حَتَّى يُقِيمَ الْعِشَاءَ فَيُصَلِّيهَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يُسَلِّمُ وَلَا يُسَبِّحُ بَيْنَهُمَا بِرَكْعَةٍ وَلَا بَعْدَ الْعِشَاءِ بِسَجْدَةٍ حَتَّى يَقُومَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika beliau tergesa-gesa dalam perjalanan, beliau menangguhkan shalat maghrib dan menggabungkannya bersama shalat isya”.

Salim (anak Ibnu Umar) berkata: “Dan Abdullah bin Umar radhiallahu anhu juga mengerjakannya seperti itu bila beliau tergesa-gesa dalam perjalanan. Beliau mengumandangkan iqamah untuk shalat maghrib lalu mengerjakannya sebanyak tiga raka’at kemudian salam. Kemudian beliau diam sejenak lalu segera mengumandangkan iqamah untuk shalat isya, kemudian beliau mengerjakannya sebanyak dua rakaat kemudian salam. Beliau tidak menyelingi di antara keduanya (kedua shalat yang dijamak) dengan shalat sunnah satu rakaatpun, dan beliau juga tidak shalat sunnah satu rakaatpun setelah isya hingga beliau bangun di pertengahan malam (untuk shalat malam).” (HR. Al-Bukhari no. 1109)

Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم - صَلَّى الصَّلاتَينِ بِعَرَفَةَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتِينِ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasalam mengerjakan (menjamak) dua shalat di Arafah dengan sekali azan dan dua kali iqamah.” (HR. Muslim no. 1818)

Selasa, 06 Desember 2011

MENYANTUNI ANAK YATIM DI HARI 'ASYURA

Pertanyaan:

Saat ini banyak tersebar keyakinan di masyarakat tentang anjuran menyantuni anak yatim di hari asyura. Apakah benar demikian? Adakah dalil tentang hal ini?

Dari: Abu Ahmad (teXXXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:
Terdapat sebuah hadis dalam kitab tanbihul ghafilin:

من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة

Siapa yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyuro’ (tanggal 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yang diusap satu derajat.
Hadis ini menjadi motivator utama masyarakat untuk menyantuni anak yatim di hari Asyura. Sehingga banyak tersebar di masyarakat anjuran untuk menyantuni anak yatim di hari Asyura. Bahkan sampai menjadikan hari Asyura ini sebagai hari istimewa untuk anak yatim.
Namun sayangnya, ternyata hadis di atas statusnya adalah hadis palsu. Dalam jalur sanad hadis ini terdapat seorang perawi yang bernama: Habib bin Abi Habib, Abu Muhammad. Para ulama hadis menyatakan bahwa perawi ini matruk (ditinggalkan). Untuk lebih jelasnya, berikut komentar para ulama kibar dalam hadis tentang Habib bin Abi Habib:
a. Imam Ahmad: Habib bin Abi Habib pernah berdusta
b. Ibnu Ady mengatakan: Habib pernah memalsukan hadis (al-Maudhu’at, 2/203)
c. Adz Dzahabi mengatakan: “Tertuduh berdusta.” (Talkhis Kitab al-Maudhu’at, 207).
Karena itu, para ulama menyimpulkan bahwa hadis ini adalah hadis palsu. Abu Hatim mengatakan: “Ini adalah hadis batil, tidak ada asalnya.” (al-Maudhu’at, 2/203)

Keterangan di atas sama sekali bukan karena mengingkari keutamaan menyantuni anak yatim. Bukan karena melarang anda untuk bersikap baik kepada anak yatim. Sama sekali bukan.
Tidak kita pungkiri bahwa menyantuni anak yatim adalah satu amal yang mulia. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan dalam sebuah hadis:

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِى الْجَنَّةِ , وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى , وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا قَلِيلاً

“Saya dan orang yang menanggung hidup anak yatim seperti dua jari ini ketika di surga.” Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, dan beliau memisahkannya sedikit.” (HR. Bukhari no. 5304)

Dalam hadis shahih ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyebutkan keutamaan menyantuni anak yatim secara umum, tanpa beliau sebutkan waktu khusus. Artinya, keutamaan menyantuni anak yatim berlaku kapan saja. Sementara kita tidak boleh meyakini adanya waktu khusus untuk ibadah tertentu tanpa dalil yang shahih.
Dalam masalah ini, terdapat satu kaidah terkait masalah ‘batasan tata cara ibadah’ yang penting untuk kita ketahui:

كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام ؛ فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان أو مكان معين أو نحوهما بحيث يوهم هذا التقييد أنه مقصود شرعًا من غير أن يدلّ الدليل العام على هذا التقييد فهو بدعة

“Semua bentuk ibadah yang sifatnya mutlak dan terdapat dalam syariat berdasarkan dalil umum, maka membatasi setiap ibadah yang sifatnya mutlak ini dengan waktu, tempat, atau batasan tertentu lainnya, dimana akan muncul sangkaan bahwa batasan ini merupakan bagian ajaran syariat, sementara dalil umum tidak menunjukkan hal ini maka batasan ini termasuk bentuk bid’ah.” (Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 52)
Karena pahala dan keutamaan amal adalah rahasia Allah, yang hanya mungkin kita ketahui berdasarkan dalil yang shahih.
Allahu a’lam…

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait Asyura:

1. Amalan-amalan Bulan Muharram.
2. Keutamaan Bulan Muharram.
3. Kesyirikan di Bulan Suro.

Asyura.

Jumat, 02 Desember 2011

SEBAB BANGKRUT DI AKHIRAT

Bangkrut? Kok di hari kiamat manusia bisa bangkrut sih? Padahal, di hari itu gak berlaku lagi yang namanya dinar, dirham, dollar, poundsterling, bahkan rupiah. Jadi, gimana bisa bangkrut? Kata orang Palembang, bangkrut itu “utang banyak, duet dak katek”. Eits, belum tentu. Lagipula apa hubungannya dengan lisan? Bukankah lisan adalah anugrah Allah yang agung? Dengannya seseorang bisa berinteraksi, berkomunikasi, bahkan berdakwah ilallah. Ketimbang kita bertanya-tanya, alangkah baiknya kita simak baik-baik artikel sederhana ini.

Apa sih dua bagian tubuh terkecil yang terdapat pada tiap insan dan memiliki peran yang sangat penting? Yaps, betul. Itu adalah hati dan lisan. Hendaknya kita, terutama remaja, memperbaiki hati kita terlebih dahulu sebelum kita bersungguh-sungguh memperbaiki lisan kita, sehingga kita nanti akan memperoleh kebaikan yang sangat banyak. Lisan itu bisa menjadi alat yang mengantarkan kita kepada kebinasaan. Bahkan ia layaknya seekor hewan yang sangat buas yang dapat melukai, bahkan menerkam siapa saja. Jika kita bisa menjaganya, maka kita akan selamat. Tapi, jika kita melepaskannya begitu saja, ia dapat memangsa kita dan mencabik-cabik tubuh kita. Mengerikan, bukan? Karena itu, yang mesti dipenjara dalam waktu yang sangat lama bukanlah koruptor atau apalah. Tetapi ia adalah lisan kita.

Orang yang adil adalah yang memperlakukan secara adil dua telinganya dari lisannya. Dia lebih banyak mendengar daripada berbicara. Karena dijadikan dua telinga dan satu lisan untuk kita agar kita lebih banyak mendengar daripada berbiara. Sebagian orang mengatakan itulah sebabnya lisan berada di antara dua telinga, karena telinga adalah penjaganya. Jika telinga tidak bisa menjaga lisan, maka rusaklah ia. Orang yang berakal adalah dia yang menghitung-hitung perkataannya, apakah sesuai dengan apa yang dia amalkan apakah tidak dan dia akan sedikit berkata dari apa yang tidak bermanfaat untuknya. Hati mereka ada di ujung lisan, jadi ketika dia akan berbicara, maka hatinya akan menilai apakah hal ini bermanfaat ataukah tidak. Sehingga dia hanya berkata apa yang bermanfaat baginya. Sedangkan orang yang bodoh adalah dia yang hatinya ada di belakang lisannya sehingga dia mengatakan semua yang terbenak dalam hatinya tanpa tahu apa akibatnya. Karena betapa banyaknya orang yang menyesal dalam berkata dan betapa sedikitnya orang yang menyesal karena memilih diam.

Telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits bahwa orang yang bangkrut itu adalah dia yang datang pada hari kiamat dengan pahala sholat, puasa, dan zakat. Akan tetapi, dia pernah mencela fulan, menuduh fulan, maka akan diambil pahalanya untuk diberikan kepada fulan dan kepada fulan. Apabila pahalanya telah habis sebelum ia melunasinya, maka akan diambil dosa fulan dan dosa fulan. Lalu diberikan kepadanya. Sehingga ia dilemparkan ke dalam api neraka.” Na’udzu billahi min dzalika.

Maka hendaklah kita, wahai anak muda, agar berhati-hati dalam perkataan yang dapat menggelincirkan lisan kita. Kebanyakan manusia berbicara dengan suatu perkataan yang mereka anggap remeh namun hal tersebut mengundang murka Allah dan membuat mereka di dalam neraka. Dan hendaklah kita berhati-hati dari mencela, berkata dusta, mengadu domba dan menggunjing orang lain. Karena mencela seorang muslim adalah kefasikan dan berkata dusta adalah dosa yang membawa kita ke dalam neraka. Sesungguhnya pengadu domba membawa perkataan di tengah manusia untuk membuat mereka saling mengibarkan bendera permusuhan dan memecah belah mereka serta menimbulkan perselisihan di antara mereka. Mereka tidak akan masuk surga tanpa hisab. Sedangkan orang-orang yang suka mengghibah (menggunjing), mereka membicarakan orang lain yang orang tersebut tidak suka jika hal tersebut diketahui orang lain. Mereka itu ibarat memakan bangkai saudaranya sendiri. Sangat menjijikkan!! Perkataan mereka sekiranya dimasukkan ke dalam lautan, maka berubahlah rasanya. Akan tetapi, yang lebih kejam dari itu adalah menuduh. Mereka membicarakan seseorang dengan apa yang tidak ada pada orang tersebut. Sesungguhnya orang yang paling jelek di sisi Allah Ta’ala adalah dia yang manusia menjauhinya lantaran takut dengan perbuatan jeleknya. Dan siapa yang beriman kepada Allah dan hari hari akhir hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam. Jadi selama kita bisa berbicara baik, maka berbicaralah. Karena itu lebih baik bagi kita. Akan tetapi, jika kita tidak bisa, maka diam adalah pilihan yang terbaik.

Jika seseorang tidak bisa menjaga lisannya, maka dia akan menjadi orang yang bangkrut di hari kiamat kelak. Namun, apabila dia sanggup menjaganya dengan baik, maka dia akan sukses di hari kiamat. Sukses di hari kiamat, siapa sih yang gak mau??

Roni Nuryusmansyah Al-Falimbany

Mahasiswa STDI Imam Syafi’i, Jember

Dalihbahasakan secara bebas dari teks Kitab Durusun fii al-Qiro’ah (al-Mustawa ats-Tsalits) dengan banyak penambahan

BERPEGANG TEGUH PADA AL-QUR'AN DAN SUNNAH

Wajib atas setiap muslim untuk mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum, serta menjauhi berbagai macam bentuk perkara-perkara baru dalam agama, karena sesungguhnya perkara baru dalam agama adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka. Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Kaum muslimin telah ijma’ (bersepakat) bahwa barangsiapa yang menjelaskan sunnah dari Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya, maka tidak halal baginya untuk meninggalkan hadits Nabi tersebut karena perkataan seorangpun.”

Wajib atas kita untuk kembali berpedoman dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat dan para tabi’in, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyaksikan mereka berupa kebaikan. Ketika sebagian kaum muslimin meninggalkan hal tersebut, maka tampaklah di tengah mereka perkara baru yang banyak dan firqah yang bermacam-macam. Agama ini hanyalah apa yang datang dari sisi Allah, tidak ditempatkan kepada hawa nafsu seseorang pun di antara manusia. Barangsiapa mengikuti hawa nafsu dan akalnya (dalam perkara ini-pent), maka dia telah keluar dari Islam. Imam Malik rahimahullah berkata, “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama Islam dan dia memandangnya baik, maka sungguh dia telah mengklaim bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhianati risalah.”

Hendaknya seorang penuntut ilmu memperingatkan manusia dari membantah ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi, dan keluar dari dalil-dalil apabila hal tersebut menyelisihi madzhab imam mereka, serta dari mengedepankan perkataan seseorang di atas nash-nash syar’i. Karena seorang alim pun terkadang bisa salah dan itu hal yang pasti. Ketahuilah, bahwa tidak ada seorang pun yang ma’shum (murni dari dosa) selain Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tidak diperbolehkan untuk berijtihad dalam dalil-dalil dan beristinbath dalam hukum-hukum kecuali ahli ijtihad. Bagi para ahli ijtihad diperbolehkan mengambil suatu madzhab yang tetap dalam suatu masalah yang tetap pula apabila dia lemah di dalam ijtihadnya mengenai perkara tersebut. Diperbolehkan bagi orang awam yang tidak mengetahui hukum untuk taqlid, berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya, “..Maka bertanyalah kepada ahlu adz-dzikr (orang yang berilmu), jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43). Dan hendaklah taqlid kepada siapa yang paling afdhal keilmuan dan kehati-hatiannya.

Translator: Roni Nuryusmansyah
Artikel: kristalilmu.com
Dialihbahasakan secara bebas dari teks dalam kitab durusun fii al-qiro’ah, muqoror i’dad lughawy jami’ah Islamiyah Madinah

HUKUM TATTO DI TUBUH


Oleh: Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta

Pertanyaan:
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Apa hukum mentatto bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah haji?"

Jawaban:
Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda.

"Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di tatto"

Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.

Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.

HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATTO

Peretanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Ibu saya berkata, bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia pernah menggambar lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi bukan tato yang sebenarnya. Namun ia melakukannya karena kebodohan dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut haram atau halal. Saat ini kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato itu terlaknat. Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan".

Jawaban.
Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tatto sempurna maupun yang tidak sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika tidak membahayakan dan bertaubat serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya dahulu.

[Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal.103]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]

HUKUM TATTO

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum tatto ? Bila perempuan ditatto waktu kecil, apakah dia menanggung beban dosa ? Saya mengharapkan penjelasan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan

Jawaban:
Tatto termasuk hal terlarang, bahkan tergolong dosa besar. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Allah melaknat pemberi dan peminta tatto. Bila ketika kecil anak perempuan di tatto dan ia tidak mampu menolak, maka ia tidak menanggung dosa, sebaliknya beban dosa dipikul oleh pelakunya. Sebab Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya, sedangkan anak tersebut tidak mampu berbuat. Sehingga perbuatan itu dipikul oleh pelakunya. Tetapi jika memungkinkan untuk dihilangkan tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya, maka sebaiknya dihilangkan. Semoga Allah memberi taufik.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Manarul Islam 3/829]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilm]

Rabu, 30 November 2011

HUKUM EMAS PUTIH

Beberapa orang sempat menanyakan pada kami mengenai hukum emas putih setelah rumaysho.com menjelaskan “cincin emas bagi pria”. Lalu bagaimana hukum emas putih? Semoga artikel sederhana berikut bisa sebagai jawaban.

Apa itu Emas Putih?

Disebutkan dalam Wikipedia: White gold is an alloy of gold and at least one white metal, usually nickel, manganese or palladium. [Emas putih adalah perpaduan antara emas dan setidaknya satu logam putih biasanya nikel, mangan atau paladium]. [1] Ini berarti emas putih masih memiliki kandungan emas.

Mari kita lihat selanjutnya fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di KSA) mengenai hukum emas putih.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 21867, 24/61

Soal:

Sudah tersebar di sebagian orang khususnya pria penggunaan emas yang disebut “emas putih”. Emas putih tersebut digunakan sebagai jam tangan, cincin atau pena. Orang-orang yang menjual emas semacam ini atau yang pakar perhiasan mengatakan bahwa emas putih adalah emas kuning seperti yang kita kenal. Emas tersebut dicampur dengan logam tertentu (sekitar 5-10%) yang merubah warnanya dari warna kuning emas menjadi putih atau bisa pula menjadi warna lainnya sehingga ia seperti menjadi logam lain. Emas ini sering digunakan akhir-akhir ini dan menjadi rancu akan hukumnya pada kebanyakan orang. Kami harapkan dari Anda sekalian untuk memberikan fatwa akan hukum menggunakan emas putih ini. Semoga Allah membalas amalan kalian dengan kebaikan atas perjuangan pada Islam dan kaum muslimin.

Jawab:

Jika realitanya seperti yang kalian ceritakan, maka emas putih semacam itu (yang merupakan hasil campuran dengan logam lain) memiliki hukum sebagaimana emas kuning. Karenanya hukum emas tersebut tidaklah keluar dari pengharaman riba fadhl (artinya tidak boleh lebih bila ditukar sejenis, yaitu ketika ditukar emas dan emas walau beda kadar) dan wajib diserahkan tunai dalam satu majelis ketika ditukar dengan sesama emas, atau ditukar dengan perak atau uang kertas. Emas putih juga tidak boleh digunakan oleh pria (sebagaimana emas kuning). Dan tidak boleh pula menggunakan bejana dari emas putih. Jadi penamaannya dengan emas putih tidaklah mengeluarkan dari hukum tersebut (artinya sama hukumnya dengan emas kuning karena ada campuran emasnya, pen).

Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota, dan Syaikh Sholeh Al Fauzan selaku anggota]

Semoga semakin mendapatkan penjelasan dengan artikel singkat di atas. Wallahu waliyyut taufiq.

27th Sakan of KSU, Riyadh-KSA, 26 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (29/05/2011)

www.rumaysho.com